STORY KEJAKSAAN - Sinergi antara Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Surabaya bersama Kejari Badung dan Kejari Denpasar bekerja efektif dalam mengamankan seorang buronan terpidana perkara penipuan yang menyebabkan kerugian hingga Rp10 miliar dan kabur selama satu tahun.
Pengamanan yang dipimpin Kasi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yogi Aryanto, SH., MH. bersama Kasi Pidum Dr. Ida Bagus Putu Widnyana, S.H., M.H., itu berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Mulia Wiryanto, MBA pada Jumat, 31, Juli 2026.
Mengutip informasi dari Instagram resmi Kejari Surabaya, Mulia Wiryanto yang merupakan anak dari Hartoyo Wirjanto merupakan buronan selama 1 tahun oleh Kejari surabaya dalam perkara penipuan modal usaha gula senilai Rp10 miliar.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1772 K/Pid/2025 tanggal 24 September 2025, Mulia Wiryanto dijatuhi vonis pidana penjara selama 3 tahun.
Proses penangkapan Mulia Wirjanto dilakukan sekitar pukul 09.50 WITA di area parkir sebuah hotel di kawasan Seminyak, Bali. Tim Tabur Kejari Surabaya mendapat bantuan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kejari Badung, dan Kejari Denpasar dalam operasi tersebut.
Dari informasi Kejari Surabaya, Mulia Wiryanto kerap berpindah-pindah lokasi selama masa pelariannya. Terpidana diketahui pernah berusaha kabur dengan melarikan diri ke Surabaya, Jakarta, dan Bali.
Upaya penangkapan bermula ketika tim mendeteksi keberadaan keluarga terpidana di Jakarta yang akan terbang ke Bali. Tim kemudian berkoordinasi dengan petugas perwakilan kejaksaan di Bandara Halim Perdanakusuma.
Namun, setelah dilakukan pengecekan, terpidana tidak berada dalam penerbangan tersebut. Tim selanjutnya berkoordinasi dengan Tim Tangkap Buron Kejari Badung dan Kejari Denpasar untuk melakukan pemantauan di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Secara bersamaan, Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya yang dipimpin Kasi Intelijen Yogi Aryanto dan Kasi Pidum Ida Bagus Putu Widnyana bergerak menuju Bali. Setelah memastikan keberadaan terpidana, tim langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Dengan pengamanan ini, Terpidana Mulia Wiryanto dibawa ke Kejati Bali untuk transit sebelum diberangkatkan ke Surabaya. Terpidana tiba di Bandara Juanda sekitar pukul 18.30 WIB dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Waru, Sidoarjo, untuk menjalani masa hukumannya.
Mulia Wiryanto merupakan buronan ke-12 yang berhasil diamankan Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya sepanjang Januari–Juli 2026. Kejari Surabaya menyatakan keberhasilan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap buronan yang menghindari pelaksanaan putusan pengadilan.
Pengamanan Mulia Wiryanto dan belasan DPO ini sejalan dengan pesan arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyatakan bahwa tidak ada tempat aman bagi buronan. Setiap terpidana yang mencoba melarikan diri dari kewajiban menjalani hukuman tetap akan menjadi target pengejaran aparat penegak hukum.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id