STORY KEJAKSAAN - Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mengukuhkan jajaran Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) serta Asosiasi Badan Pemusyawaratan Desa (Aspednas) Provinsi Bali periode 2026-2031 pada Sabtu, 18 September 2026.
Dalam upacara pengukuhan yang berlangsung di Lapangan Niti Mandalan Renon, Denpasar, selain Jaksa Agung yang hadir sebagai Ketua Dewan Pembina Aslinmas dan Aspednas, turut mendampingi Gubernur Bali Wayan Koster, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos selaku Dewan Pembina Srikandi Jaga Desa, serta Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Hadir pula Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani beserta jajaran, Kepala Badan Pemulihan Aset Dr. Patris Yusrian Jaya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum., Forum Kooordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), serta jajaran Kejaksaan se-Wilayah Bali.
Jaksa Agung dalam amanatnya selaku inspektur upacara meminta jajaran pengurus Aslinmas dan Aspednas untuk menjalankan amanah dengan penuh integritas untuk memperkuat tata kelola desa serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
"Melalui sinergi dan kolaborasi yang kuat antara pemerintah desa, badan permusyawaratan desa, serta satuan perlindungan masyarakat, saya yakin tidak ada tantangan yang tidak bisa dilewati untuk mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan berdaya saing," kata Jaksa Agung.
Ditegaskan Jaksa Agung bahwa pengukuhan jajaran pengurus Aslinmas dan Aspednas bukan sebatas seremoni organisasi, melainkan tanggung jawab moral dalam menjaga ketahanan masyarakat desa di tengah keberagaman suku, budaya, dan agama dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.
Posisi Aslinmas yang dekat dengan warga menjadikan organisasi ini sebagai garda terdepan dalam mengenali dinamika lingkungan sekaligus mengantisipasi kerawanan sosial. Semboyan Patriot Perlindungan Masyarakat diharapkan diwujudkan dalam bentuk disiplin, tindakan, dan respons cepat saat bencana maupun gangguan ketertiban.
Sementara kepada jajaran Abpednas, jaksa Agung mengingatkan tentang peran penting Badan Pemusyawaratan Daerah (BPD) sebagai wadah penyerap aspirasi warga serta mitra kritis pemerintah desa.
"Penyelenggaraan pemerintahan desa harus berjalan transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat," ucap Jaksa Agung.
Langkah memperkuat desa ini sejalan dengan Asta Cita keenam Presiden dan Wakil Presiden RI untuk membangun dari bawah demi pemerataan ekonomi serta penanggulangan kemiskinan.
Pada bagian lain, Jaksa Agung menyoroti perlunya membangun kesadaran hukum warga desa. Penegakan hukum tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan represif, melainkan membutuhkan pemahaman masyarakat agar sadar dan taat aturan.
"Bagi kejaksaan, terpeliharanya ketertiban masyarakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya mewujudkan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, dan berkeadilan," kata Burhanuddin.
Kejaksaan juga memastikan terbuka untuk berkolaborasi secara profesional sesuai prinsip negara hukum agar hukum dipahami sebagai sarana perlindungan, bukan ancaman.
Dalam pengukuhan kali ini, Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi resmi dilantik sebagai Ketua DPD Aslinmas Bali, sedangkan anggota DPD RI dari Bali I Komang Merta Jiwa menjabat Ketua DPD Abpednas Bali.
Antusiasme masyarakat Bali tercermin dari data keanggotaan Aslinmas mencapai 14.533 anggota sementara Abpednas mencapai 7.910 anggota.
Usai upacara, DPP Aslinmas melaksanakan penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) dengan PT Pegadaian, pembagian bantuan beras, dan pelepasan burung.
Kejati Bali berkomitmen terus mendampingi pengurus agar menjaga integritas, netralitas, dan menjadi teladan. Dengan desa yang kuat dan tertib, Bali semakin kokoh, Indonesia semakin maju.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id