STORY KEJAKSAAN - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda bekerja sama dengan Kejari Kotabaru berhasil mengamankan seorang buronan terpidana perkara kekerasan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Rahmatullah alis Rahmat bin Hairul Rahman yang melarikan diri ke Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pengamanan terhadap terpidana Rahmat dilaksanakan tim Tabur Gabungan pada Selasa (22/07/2026) sekitar pukul 00.15 WITA saat berada di kediamannya di Jalan Sengayam, Kecamatan Pamukan Barat, Kabupaten Kotabaru, Kalsel.
Kepala Kejari (Kajari) Samarinda, Dr. Haedar, S.H., M.H., dalam penjelasannya kepada media setempat pekan lalu menjelaskan Rahmat merupakan buronan Kejari Samarinda yang masuk DPO dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 193K/PID.SUS/2016, Rahmat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak melakukan persetubuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan luka.
"Rahmat dipidana penjara selama delapan tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, ditambah pidana denda Rp60 juta. Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Haedar.
Usai dinyatakan bersalah dan divonis tahanan penjara, Rahmat melarikan diri, dan ditetapkan masuk DPO Kejari Samarinda dengan nomor: B-1534/0.4.11/Eku.3/06/2017 sejak tahun 2017.
Proses pengamanan Rahmat berawal dari informasi keberadaan terpidana yang diperoleh Tim Tabur Kejari Samarinda pada Sabtu, 18 Juli 2026. Dari informasi itu, tim melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan Kejari Kotabaru terkait posisi terpidana.
Usai melakukan berbagai persiapan, Tim Tabur Kejari Kotabaru bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan terpidana Rahmat pada Selasa, 21 Juli 2026. Setelah pengintaian, Tim Tabur Kejari Kotabaru berhasil mengamankan terpidana Rahmat yang sedang berada di kediamannya pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 00.15 WITA.
Keesokan harinya, Terpidana yang telah lama masuk dalam DPO tersebut tiba di kantor Kejari Samarinda setelah menempuh perjalanan pengawalan ketat dari lokasi pengamanan di Kotabaru.
Setibanya di lokasi, Terpidana Rahmat langsung menjalani serangkaian prosedur administrasi serta pemeriksaan kesehatan menyeluruh oleh tim medis guna memastikan kondisi fisik dan mental yang bersangkutan dalam keadaan sehat.
Setelah seluruh tahapan administrasi penerimaan dan pemeriksaan kesehatan di kantor Kejaksaan Negeri Samarinda selesai dilaksanakan, Terpidana selanjutnya langsung dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Samarinda dengan cara memasukan Terpidana kedalam Lembaga Permasyarakatan ( Lapas) Kelas II A Samarinda.
Kejari Samarinda berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional, berintegritas, dan humanis guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat.
"Jaksa Agung mengingatkan kepada seluruh DPO kejaksaan segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tidak ada tempat yang aman bagi para buron," ucap Kajari Samarinda
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id