STORY KEJAKSAAN - Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) Kejaksaan RI bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kantor Lembaga Penjamin Simpanan, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Jamdatun, Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., bersama Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjamin Simpanan Ary Zulfikar pada Kamis, 18 Juni 2026 di Kantor LPS Jakarta.
Hadir dalam penandatangan PKS tersebut para Direktur Group LPS RI, serta pejabat dari lingkungan JAM DATUN yaitu Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Para Direktur dan Koordinator serta jajaran.
Sinergi ini dilakukan guna memperkuat tata kelola, mitigasi risiko hukum, serta perlindungan terhadap kepentingan negara dan publik dalam ekosistem perbankan serta industri keuangan nasional.
Mengutip keterangan di akun resmi intagram @jamdatun_kejagungri, Jamdatun Prof (H.C), Dr. R. Narendra Jatna, S.H. L.LM menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada LPS atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejaksaan RI, khususnya JAMDATUN.
Jamdatun menekankan bahwa LPS memiliki peran yang sangat strategis dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dan stabilitas keuangan nasional, terutama di tengah dinamika ekonomi dan rencana perluasan dimensi LPS ke sektor asuransi.
"Kerja sama ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola, mitigasi risiko hukum, penyelesaian permasalahan hukum, serta perlindungan terhadap kepentingan negara dan kepentingan publik dalam dimensi perbankan nasional," ujar R. Narendra Jatna.
Lebih lanjut, JAMDATUN menjelaskan bahwa melalui kerja sama ini, Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap hadir untuk hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum.
Langkah ini bertujuan memastikan setiap kebijakan yang ditempuh oleh LPS dilaksanakan secara tepat, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan kepentingan negara.
Di akhir sambutan, JAMDATUN menegaskan agar perjanjian ini tidak berhenti sebagai dokumen formal dokumen semata, melainkan segera ditindaklanjuti intensif,dengan komunikasi yang intensif, koordinasi responsif, serta pelaksanaan program kerja yang konkret.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id