STORY KEJAKSAAN - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono selaku Koordinator Tim Penyidik Kejaksaan Agung untuk Perkara Tersangka FA (Tim Sembilan), menyampaikan perkembangan penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal yakni tindak pidana korupsi serta proses hukum lainnya atas nama FA pada konferensi pers, Kamis, 30 Juli 2026.
Dalam penjelasannya, Jamwas Rudi Margono menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan penegakan hukum yang dilaksanakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Berdasarkan hasil perkembangan penyidikan terhadap perusahaan-perusahaan yang telah diperiksa, terungkap dugaan kuat penggunaan jasa hukum yang terkait dengan penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) yang melibatkan Tersangka DR dkk.
Adapun 7 entitas atau perusahaan yang diduga kuat terkait penggunaan jasa hukum tersebut meliputi PT WBP, PT AJ, PT ISBS, PT PAS, PT JM, LPEI, PT BIG.
Sampai dengan Kamis, 30 Juli 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi.
Berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara serta pertimbangan 2 alat bukti yang sah, Tim Sembilan menetapkan NH sebagai Tersangka dalam dugaan turut serta melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tersangka NH resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Arahan itu disampaikan Kabadiklat saat membuka Buka Pelatihan Teknis Penerapan Pembaruan Hukum Pidana berdasarkan KUHP dan KUHAP Baru
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id