STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanaan kegiatan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021–2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh pada Rabu, 29 Juli 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi dalam penjelasan kepada awak media setempat mengatakan, Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, menyerahkan sebanyak empat tersangka, berinisial SY, CP, RHY, dan ET kepada Penuntut Umum Kejari Banda Aceh dalam kegiatan Tahap II tersebut.
SY ditetapkan sebagai tersangka selaku Kepala BPSDM Provinsi Aceh sekaligus Pengguna Anggaran pada tahun anggaran 2021 hingga 2024. Sementara ET selaku Bendahara Yayasan Interkultural Edukasi Partner (IEP) Persada Indonesia, CP selaku Kuasa Pengguna Anggaran Program Pengembangan Sumber Daya Manusia pada BPSDM Provinsi Aceh.
Terakhir adalah Tersangka RHY selaku Kepala Subbidang Pengembangan Sumber Daya Nonaparatur pada BPSDM Provinsi Aceh sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Program Pengembangan SDM pada BPSDM Provinsi Aceh 2021 hingga 2024.
Selain para tersangka, penyidik Pidsus Kejati Aceh juga menyerahkan barang bukti berupa dokumen pengelolaan beasiswa, uang tunai sebesar Rp3.388.565.324,00 serta US$2.400 yang merupakan hasil penyelamatan kerugian negara pada tahap penyidikan.
Perkara tersebut diduga dilakukan melalui mark-up biaya beasiswa, pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, serta pertanggungjawaban fiktif. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp14.328.781.624,06.
Kasi Intelijen Kejari Aceh menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal ketika BPSDM Provinsi Aceh melaksanakan program pendidikan S2 dan S3 mahasiswa asal Aceh di luar negeri pada 2021 hingga 2024 dengan nilai Rp21 miliar lebih.
Beasiswa tersebut disalurkan kepada 15 mahasiswa untuk kuliah ke Universitas Rhode Island melalui rekening IEP Persada Indonesia sebesar Rp21 miliar lebih. Kemudian, BPSDM Provinsi Aceh kembali menyalurkan mahasiswa beasiswa mahasiswa Universitas Rhode Island melalui rekening IEP Persada Rp5,8 miliar pada 2024.
"Modus dugaan tindak pidana korupsi dengan cara mark up atau penggelembungan atas komponen beasiswa oleh pihak yayasan kepada BPSDM Provinsi Aceh. Pembayaran tersebut tidak sesuai ketentuan perjanjian serta membuat pertanggungjawaban fiktif," katanya.
Setelah Tahap II, keempat terdakwa ditahan selama 20 hari untuk kepentingan proses penuntutan.
Tiga terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh Kajhu, sedangkan satu terdakwa lainnya ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga. Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi serta mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan menjunjung tinggi integritas dan melaporkan setiap dugaan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c jo Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 20 huruf a dan c jo Pasal 126 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Arahan itu disampaikan Kabadiklat saat membuka Buka Pelatihan Teknis Penerapan Pembaruan Hukum Pidana berdasarkan KUHP dan KUHAP Baru
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id