STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan menetapkan seorang tersangka berinisial “S” berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan Pemberian dan Penyaluran Fasilitas Kredit pada Bank Plat Merah di Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan pada periode tahun 2019-2023 pada Kamis, 30 Juli 2026.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko, S.H., M.H., dalam penjelasannya kepada media mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Nomor: PRINT-114/M.3.45/Fd.2/02/2026 tanggal 18 Februari 2026.
"Tersangka inisial S telah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam dan telah ditemukan 2 alat bukti," ujar Kasi Intelijen Kejari Kab Pekalongan.
Menurut Triyo, Tim Penyidik Kejari Kab Pekalongan juga memutuskan langsung melakukan penahanan terhadap Tersangka S berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRIN-664B/M.3.45/Fd.2/07/2026 Tanggal 27 Juli 2026.
Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp.1.002.333.611 dan tidak menutup kemungkinan terhadap kerugian keuangan negara tersebut akan bertambah.
Tersangka S akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pekalongan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Nomor : NOMOR : PRIN-679/M.3.45/Fd.1/07/2026 tanggal 30 Juli 2026
Atas perbuatannya, Tersangka S disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Subsidiair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id