STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidk Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo melakukan penetapan sekaligus penahanan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sungai Pandan, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Tahun Anggaran 2023 dan 2024 pada Senin, 27 Juli 2026.
Dua tersangka yang ditetapkan yakni AF, mantan Kepala Desa Sungai Pandan, dan PW, mantan Bendahara Desa. Keduanya resmi ditahan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan status tersangka.
"Hari ini kami melakukan penahanan terhadap saudari AF selaku mantan Kepala Desa Sungai Pandan dan saudara PW selaku mantan Bendahara Desa. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo Dr. Abdurrahman, S.H., M.H.
Menurut Kajari Tebo, proses penetapan dan penahanan tersangka dilakukan secara profesional, cermat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh tahapan penanganan perkara telah dilaksanakan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai mekanisme penanganan dugaan penyimpangan dana desa.
Sebelum memasuki tahap penyidikan, Kajari menjelaskan perkara ini terlebih dahulu diserahkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yaitu Inspektorat Kabupaten Tebo untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana mekanisme yang diatur.
Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan adanya pengelolaan administrasi keuangan desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan temuan tersebut, kedua pihak telah diminta untuk mengembalikan dana yang menjadi temuan. Namun hingga melewati tahun anggaran, kewajiban tersebut tidak juga dipenuhi.
Dalam proses penyelidikan, tepatnya pada November 2025, penyidik menemukan uang senilai Rp245 juta yang masih berada dalam penguasaan kedua tersangka. Dari jumlah tersebut, AF menguasai Rp195 juta sedangkan PW menguasai Rp50 juta.
Kajari Tebo memastikan uang tersebut telah disita dan dititipkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) di Bank Syariah Indonesia sebagai barang bukti hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
Perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan tidak terdapat penyelesaian atas temuan tersebut. Dalam prosesnya, penyidik memeriksa sejumlah saksi, menyita berbagai dokumen penting, serta melakukan penggeledahan guna melengkapi alat bukti.
"Dari hasil penyidikan, semakin terang bahwa telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan APBDes Desa Sungai Pandan," tegas Kajari.
Dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara diperoleh temuaan perkiraan dugaan tindak pidana korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,16 miliar.
Dengan proses penyelidikan hingga penyidikan tersebut, Tim Penyidik Kejari Tebo akhirnya menetapkan AF dan FW sebagai tersangka.
Atas perbuatanya Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kajari Tebo menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan. Penyidik membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup.
Arahan itu disampaikan Kabadiklat saat membuka Buka Pelatihan Teknis Penerapan Pembaruan Hukum Pidana berdasarkan KUHP dan KUHAP Baru
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id