STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi terkait Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara khusus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Tersangka berinisial FA pada Selasa, 28 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menyampaikan ketujuh orang saksi tersebut hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik.
Para saksi yang diperiksa tersebut, ungkap Kapuspekum terdiri dari 3 orang saksi pihak swasta yang masing-masing berinisial WF, BM dan H.
Sementara 4 orang saksi berasal dari Penyidik Kepolisian.
Kapuspenkum menyampaikan Tim Penyidik sampai saat ini masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud dan belum ada proses atau tindakan hukum lainnya.
Seperti diketahui, Tim Sembilan Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
Mengutip Siaran Pers Puspenkum Kejagung Nomor: PR–236/024/K.3/Kph.3/07/2026 disebutkan bahwa penetapan tersangka beserta tindakan penahanan disampaikan secara langsung oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) selaku Koordinator Tim Sembilan dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Agung pada Jumat, 24 Juli 2026.
Selain penetapan status tersangka, Jamwas menyampaikan bahwa terhadap FA langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 24 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.
Penempatan lokasi penahanan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur diambil berdasarkan pertimbangan objektif, yakni bentuk sinergi kelembagaan antara Kejaksaan Agung dan KPK serta untuk menjamin perlindungan keamanan bagi tersangka.
“Mengingat rekam jejak Tersangka FA yang sebelumnya pernah memimpin penanganan berbagai kasus perkara besar, langkah tersebut dipandang sangat rasional guna menjaga keamanan tersangka, menjamin akuntabilitas, serta mendukung kelancaran proses penyidikan ke depan,” ujar Jamwas.
Arahan itu disampaikan Kabadiklat saat membuka Buka Pelatihan Teknis Penerapan Pembaruan Hukum Pidana berdasarkan KUHP dan KUHAP Baru
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id