STORY KEJAKSAAN - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat menerima penitipan uang pengganti dan uang denda total senilai Rp618.393.629 dalam perkara tindak pidana korupsi Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Patut Patuh Patju (PT TRIPAT) dengan PT BLIS atas nama Terpidana Isabel Tanihaha.
Uang lebih dari setengah miliar rupiah tersebut diterima tim JPU Kejari Mataram pada Senin, 20 Juli 2026 untuk pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp418.393.629 dan Uang Denda sebesar Rp200 juta.
Mengutip informasi dari akun instagram resmi Kejari Mataram, penyerahan pembayaran dilaksanakan di Kantor Kejari Mataram dan diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, I Made Juri Imanu, S.H., M.H., serta disaksikan oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Adda’watul Islamiyyah, S.H., M.H., bersama kuasa hukum terpidana, Nandy Rahma Pratama dan Defiks Yufiandra.
Pembayaran tersebut merupakan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3710 K/Pid.Sus/2026 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Seluruh dana selanjutnya disetorkan ke Kas Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis informasi dalam unggahan tersebut.
Keberhasilan ini menjadi bagian dari upaya nyata Kejaksaan dalam memulihkan kerugian keuangan negara, mengoptimalkan asset recovery, serta memastikan setiap putusan pengadilan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kejari Mataram akan terus berkomitmen mengoptimalkan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan demi mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pengelolaan keuangan negara yang tertib dan bertanggung jawab.
Diketahui perkara tindak pidana korupsi KSO Lombok City Center antara PT Patut Patuh Patju (PT TRIPAT) dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera ini menyeret dua terpidana yaitu mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony dan mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihaha
Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap setelah MA menjatuhkan vonis penjara masing-masing lima tahun kepada kedua terpidana. Vonis di tingkat kasasi tersebut lebih rendah dari putusan hakim Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Arony dan Isabel disebut terbukti melanggar dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain vonis penjara, majelis hakim MA juga menjatuhkan vonis berupa denda senilai Rp 200 juta subsider kurungan dua bulan.
Khusus kepada terpidana Isabel, MA menambahkan vonis membayar uang pengganti sebesar Rp 418 juta subsider satu tahun penjara.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id