STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Sembilan, tim penyidik yang dibentuk untuk menangani perkara pelimpahan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, telah melakukan pemanggilan terhadap 2 orang saksi terkait Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara khusus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Tersangka FA pada Rabu, 29 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan menjelaskan dari 2 orang saksi yang dipanggil Tim Penyidik, hanya 1 orang saksi yang hadir memenuhi panggilan.
Saksi yang memenuhi surat pemanggilan Tim Sembilan itu berinisial ATW selaku penasihat hukum afiliasi DR.
"Sedangkan 1 orang saksi lainnya tidak hadir," ujar Kapuspenkum.
Dengan ketidakhadirannya itu, Kapuspenkum mengatakan, Tim Sembilan Kejagung kembali akan melakukan pemanggilan ulang kepada saksi tersebut untuk dimintai keterangannya.
Menurut Kapuspenkum, Tim Penyidik sampai saat ini masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian.
Sehari sebelumnya, Tim Sembilan Kejagung juga melakukan pemanggilan guna dilakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi terkait Sprindik perkara khusus TPPU yang melibatkan Tersangka berinisial FA.
Para saksi yang diperiksa tersebut seluruhnya hadir memenuhi pemanggilan TIm Sembilan. Pasra saksi itu terdiri dari 3 orang saksi pihak swasta yang masing-masing berinisial WF, BM dan H. Sementara 4 orang saksi berasal dari Penyidik Kepolisian.
Seperti diketahui, Tim Sembilan Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
Mengutip Siaran Pers Puspenkum Kejagung Nomor: PR–236/024/K.3/Kph.3/07/2026 disebutkan bahwa penetapan tersangka beserta tindakan penahanan disampaikan secara langsung oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) selaku Koordinator Tim Sembilan dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Agung pada Jumat, 24 Juli 2026.
Selain penetapan status tersangka, Jamwas menyampaikan bahwa terhadap FA langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 24 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.
Penempatan lokasi penahanan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur diambil berdasarkan pertimbangan objektif, yakni bentuk sinergi kelembagaan antara Kejaksaan Agung dan KPK serta untuk menjamin perlindungan keamanan bagi tersangka.
Arahan itu disampaikan Kabadiklat saat membuka Buka Pelatihan Teknis Penerapan Pembaruan Hukum Pidana berdasarkan KUHP dan KUHAP Baru
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id