STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel), Banten menyetorkan barang rampasan negara berupa uang tunai senilai Rp14.267.080.845,50 ke kas negara yang berasal dari perkara dari perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait operasional Pinjaman Online (Pinjol) ilegal.
Uang belasan miliar rupiah tersebut disetorkan melalui Bank Syariah Indonesia sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kejari Tangsel.
"Jadi ini adalah uang-uang yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap yang pada hari ini kami serahkan pada negara sebagai PNBP dari Kejari Tangsel untuk pemulihan keuangan negara," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel, Apreza Darul Putra, S.H., M.H., dalam keterangan pers di kantornya pada Senin, 20 Juli 2026.
Kajari menjelaskan, pengadilan telah menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga orang terpidana yaitu Indra Jaya, Andika Bagaskara, dan Azis Dandy Setiawan. Ketiganya terbukti bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 285/Pid.B/2026/PN Tng.
Terpidana Indra Jaya dkk diketahui mengelola perusahaan bernama PT Odeo Teknologi Indonesia dan Silot Technology Indonesia yang mengelola tujuh aplikasi Pinjol yang belakangan diketahui ilegal.
Tujuh aplikasi Pinjol itu adalah Pinjam Uang, Rupiah Hidup, Aku Kaya, UMY Pos, Pink Day, dan Dana Tunai. Selain tiga orang terpidana yang sudah divonis bersalah, kasus ini juga menyeret empat orang terdakwa lainnya.
Layanan Pinjol ini diketahui telah beroperasi sejak Agustus 2022 hingga Juli 2025. Ketiga terpidana pinjol Ilegal tersebut disangkakan di antaranya dengan pendistribusian untuk menguntungkan diri sendiri, mengancam nasabah atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.
Berdasarkan fakta persidangan, perusahaan menyalurkan pinjaman melalui rekening yang dikelola dengan dukungan penyedia layanan transaksi pembayaran. Sementara nasabah yang terlambat membayar atau gagal melunasi pinjaman diserahkan kepada debt collector untuk dilakukan penagihan.
Kejari Tangsel
Dengan terungkapnya kasus Pinjol ilegal ini, Kajari Tangsel mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati memilih penyedia Pinjol dan memastikan perusahaan pemberi pinjaman tersebut telah terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Bapak Ibu semua tentunya dapat mengecek di website OJK. Di situ ada daftar perusahaan pinjol ini yang terdaftar (dan) diakui keberadaannya. Keamanan menjadi lebih terjamin dan tentunya peminjam tidak akan mendapatkan perlakukan seperti apa yang dilakukan oleh Indra Jaya dkk ini," pesan Kajari Tangsel.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id