STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menerima penitipan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp15.040.570.446 yang berasal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang emas PT HWR untuk periode 2020 hingga 2025 pada Rabu, 22 Juli 2026.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., pada konferensi pers yang digelar di kantor Kejati Sulut, menyampaikan penitipan pengembalian kerugian keuangan negara tersebut dilakukan melalui Rekening Penampungan Lainnya (RPL) pada Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai bagian dari mekanisme pengamanan dan pengelolaan barang bukti berupa uang selama proses penyidikan berlangsung.
Menurut Kajati, proses penitipan uang kerugian negara ini dilakukan setelah melalui serangkaian mekanisme hukum yang ketat dan transparan, guna memastikan setiap rupiah yang dikembalikan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
Jumlah uang senilai Rp15.040.570.446 merupakan pengembalian kerugian keuangan negara yang berasal dari pemanfaatan lahan konsesi seluas 32 hektare dari total luas konsesi 100 hektare pada periode 2022–2025. Pengembalian tersebut juga baru berasal dari satu perusahaan, yaitu PT HWR, dari total 35 perusahaan yang menjadi bagian dari keseluruhan objek penanganan perkara.
Rincian pengembalian kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari hasil penjualan emas periode tahun 2021 hingga 2023 yang dilakukan oleh PT HWR kepada PT ANTAM masing-masing sebesar Rp6.880.181.371, Rp4.382.560.576, dan Rp3.777.828.499
Penitipan pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi, sekaligus menunjukkan komitmen dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara. Dana yang telah dititipkan pada RPL selanjutnya akan menjadi barang bukti dalam proses penyidikan dan dipergunakan sebagai alat bukti dalam proses penuntutan maupun persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kajati mengatakan bahwa perkara dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan tambang emas PT HWR selama lima tahun terakhir ini menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan sumber daya alam yang seharusnya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya penitipan dana ini, Kejati Sulut menunjukkan bahwa proses hukum yang berjalan tidak hanya mengedepankan aspek represif, tetapi juga upaya reparatif melalui pengembalian kerugian keuangan negara.
“Langkah ini menjadi komitmen nyata Kejati Sulut dalam mengawal tata kelola sumber daya alam yang bersih dan bebas korupsi di bumi Nyiur Melambai,” ujar Pattipeilohy di hadapan awak media.
Proses pengembalian uang ini juga menjadi sinyal penting bagi para pelaku korupsi bahwa aparat penegak hukum terus bergerak aktif dalam membongkar praktik-praktik ilegal yang merugikan keuangan negara. Kejati Sulut berharap kasus PT HWR ini dapat menjadi efek jera sekaligus pembelajaran bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan tambang dan sumber daya alam di Sulawesi Utara, agar senantiasa menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ke depannya, Kejati Sulut akan terus mendalami kasus ini lebih lanjut untuk memastikan tidak ada lagi potensi kerugian negara yang luput dari pengembalian. Masyarakat juga diimbau untuk turut mengawal proses hukum ini agar keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia, khususnya di wilayah Sulut.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id