STORY KEJAKSAAN - Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh telah melaksanakan eksekusi pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi dan/atau penyalahgunaan wewenang pada pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi (wastafel) untuk SMA, SMK, dan SLB se-Aceh Tahun Anggaran 2020.
Kegiatan eksekusi tersebut dilakukan terhadap lima terpidana berinisial SMY, MR, MI, AH, dan HR yang telah dijatuhi pidana penjara, denda, serta kewajiban membayar uang pengganti sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.
"Ada sebanyak Rp2,56 miliar lebih uang pengganti kerugian negara yang dieksekusi dari lima terpidana perkara tindak pidana korupsi wastafel. Eksekusi uang pengganti kerugian negara tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh, Bobbi Sandri, S.H., M.H., dalam keterangan pers di kantor Kejari Banda Aceh, pada Kamis, 23 Juli 2026.
Selain menjalani pidana penjara, kelima terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan total sebesar Rp2.560.308.776,54. Rincian uang pidana pengganti kerugian negara dari masing-masing terpidana tersebut adalah Syifak Muhammad Yus sebesar Rp735,4 juta, Muslim Rp225,18 juta, Mursalin Rp447,5 juta, Abdul Hanif Rp382,1 juta, dan Herlin sekitar Rp740 juta.
Seluruh kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut telah dipenuhi oleh para terpidana dan selanjutnya akan disetorkan oleh Penuntut Umum ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Adapun dana tersebut merupakan pengembalian kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi dalam pengadaan wastafel yang bersumber dari Dana APBA (Refocusing Covid-19) Dinas Pendidikan Aceh Tahun Anggaran 2020.
Kejari Banda Aceh
Terhadap terpidana Syifak Muhammad Yus telah dieksekusi ke Rutan Kelas IIB Banda Aceh dengan pidana selama dua tahun. Serta terpidana Herlin dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe guna menjalani hukuman dua tahun penjara.
Sedangkan tiga terpidana lainnya yakni Muslim, Mursalin, dan Abdul Hanis, dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen. Ketiganya menjalani masa hukuman masing-masing selama dua tahun.
Meski telah membayar uang pengganti kerugian negara, para terpidana menyatakan tidak menyanggupi hukuman pidana denda yang masing-masing dikenakan Rp50 juta. Sesuai putusan pengadilan, para terpidana akan menjalani pidana penjara tambahan selama 50 hari.
Kejari Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, independen, objektif, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penanganan perkara ini merupakan wujud keseriusan Kejaksaan dalam mendukung pemberantasan korupsi, melindungi keuangan negara, serta memastikan penggunaan anggaran pendidikan dilaksanakan secara transparan dan bertanggung jawab.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id