STORY KEJAKSAAN - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Dr. Kuntadi, menggelar konsolidasi nasional secara virtual bersama jajaran Pidsus se-Indonesia pada Kamis, 30 Juli 2026. Agenda strategis ini bertujuan untuk menyamakan langkah, memperteguh komitmen, dan memperkuat kualitas pemberantasan tindak pidana korupsi di tanah air.
Mengutip laman resmi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, pengarahan untuk seluruh jajaran Pidsus se-Indonesia untuk wilayah Jatim ini diikuti secara saksama oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Dr. Abdul Qohar AF, S.H., M.H., bersama Wakajati, para Asisten, Koordinator, serta jajaran pejabat eselon IV Bidang Pidsus langsung dari Ruang Vicon Kejati Jatim.
Dalam arahannya, Dr. Kuntadi menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi harus selalu tegak berada di dalam koridor profesionalisme yang tinggi. Beliau menekankan urgensi untuk terus menjunjung tinggi integritas, objektivitas, dan akuntabilitas.
FOTO: Kejati Jatim
Jampidsus memberikan peringatan keras kepada seluruh jajarannya agar senantiasa menjauhi segala bentuk praktik transaksional. Menurutnya, tindakan tercela tersebut tidak akan ditoleransi karena hanya akan mencederai muruah dan meruntuhkan nama baik institusi.
Lebih lanjut, terhadap pergeseran paradigma penegakan hukum pada era modern ini. Jampidsus menegaskan bahwa fokus kejaksaan tidak semata-mata berpusat pada penghukuman bagi pelaku, melainkan juga berorientasi pada upaya pemulihan kerugian keuangan negara secara optimal.
Sebagai penutup, Jampidsus mendorong jajarannya agar sigap beradaptasi dengan kemajuan teknologi dan terus memperkuat ketahanan mental maupun moral.
Jampidsus juga menekankan optimalisasi peran Asisten Tindak Pidana Khusus di setiap daerah guna meningkatkan kualitas pembinaan, pengawasan, serta kinerja satuan kerja di bawahnya.
Arahan itu disampaikan Kabadiklat saat membuka Buka Pelatihan Teknis Penerapan Pembaruan Hukum Pidana berdasarkan KUHP dan KUHAP Baru
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id