STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal menetapkan mantan pejabat berinisial AML sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Smart Village yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Mandailing Natal.
Dalam perkara tersebut, AML ditetapkan sebagai tersangka selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2023.
Penetapan status tersangka sekaligus penahanan disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal, Mohammad Nursaitias, S.H., M.H., yang didampingi Kepala Seksi Intelijen, Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Herianto, S.H., M.H., beserta Tim Penyidik Pidsus dalam Press Conference di Kantor Kejari Mandailing Natal di Panyabungan pada Rabu, 29 Juli 2026.
Menurut Kajari, penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilaksanakan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Mandailing Natal dan berhasil mengumpulkan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perkara ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menangani setiap dugaan tindak pidana korupsi secara bertahap, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang diperoleh selama proses penyidikan. Penetapan tersangka AML merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah sebelumnya Tim Penyidik menetapkan MA sebagai tersangka," ujar Kajari Mohammad Nursaitias, S.H., M.H.
Dugaan keterlibataan AML diketahui melalui proses pengembangan penyidikan Tim Penyidik Pidsus Kejari Mandailing Natal yang sebelumnya telah menetapkan MA selaku Direktur Utama PT. ISN sebagai tersangka dalam perkara yang sama pada 6 Maret 2026.
Dalam penyidikan itu, Tim Penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan seorang pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu AML, yang pada saat itu menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2023.
Dari hasil penyidikan, AML diduga mengumpulkan para camat dan memerintahkan para kepala desa agar memasukkan kegiatan Smart Village ke dalam setiap Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes).
Berdasarkan pemeriksaan terhadap para saksi, alat bukti surat, serta keterangan ahli, diperoleh fakta bahwa terhadap kegiatan Smart Village tidak dilakukan pemeliharaan (maintenance) sehingga aplikasi Smart Village tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana tujuan awal pelaksanaannya.
Program Smart Village sendiri merupakan salah satu kegiatan yang dibiayai melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dengan tujuan meningkatkan kemampuan desa dalam pemanfaatan aplikasi digital desa. Adapun nilai anggaran kegiatan tersebut sesuai kontrak sebesar Rp24.975.000 untuk setiap desa di Kabupaten Mandailing Natal.
Hasil pendalaman penyidikan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Smart Village dilakukan secara bersama-sama antara pihak pelaksana dengan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2023, sehingga mengakibatkan aplikasi tersebut tidak dapat digunakan secara optimal di seluruh desa.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, dugaan perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,7 miliar.
Terhadap tersangka AML, Tim Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 29 Juli 2026 sampai dengan 17 Agustus 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan.
"Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap secara menyeluruh peran setiap pihak yang terlibat, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” ujar Kajari Mandailing Natal.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Arahan itu disampaikan Kabadiklat saat membuka Buka Pelatihan Teknis Penerapan Pembaruan Hukum Pidana berdasarkan KUHP dan KUHAP Baru
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id