STORY KEJAKSAAN - Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho, memimpin Rapat Staf Evaluasi Kinerja dan Anggaran Triwulan II Tahun 2026 pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer di Aula Menara Kartika Lantai 10 Kejaksaan Agung, Jakarta, Pada Rabu, 15 Juli 2026.
Rapat dihadiri para pejabat di lingkungan JAM PIDMIL seperti Sekretaris Jampidmil, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., Direktur Penindakan, Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah, S.H., Direktur Penuntutan, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., Direktur Uheksi, Darmawel Aswar, S.H., M.H., serta para pejabat eselon III.
Kegiatan ini juga diikuti secara daring melalui Zoom Meeting oleh seluruh Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejaksaan Tinggi (Kejati) di seluruh Indonesia.
Jampidmil dalam sambutannya kembali mengingatkan jajaran Pidmil di pusat dan daerah tentang amanat Undang-Undang yang menyebutkan bahwa Bidang Pidana Militer Kejaksaan mendapat tugas untuk menyelesaikan perkara koneksitas.
Dengan adanya rapat staf ini, Jampidmil berharap dapat melihat hasil kinerja dari Aspidmil di daerah. "Karena kalau saya melihat di lingkungan saya sendiri, di sini, pada dasarnya tugas itu sudah bisa dilaksanakan dari awalnya pembentukan jampidmil sampai saat ini," ujar Jampidmil dalam sambutannya dikutip dari akun Instagram resmi JAM PIDMIL.
Ditambahkan Jampidmil, dengan rapat staf ini, pihaknya dapat melihat sejauh mana langkah dan capaian maksimal yang sudah dijalankan jajaran Aspidmil Kejati di daerah.
Sebelumnya, Sekretaris Jampidmil, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan rapat staf ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas sinergi serta teknis dalam penanganan perkara koneksitas serta evaluasi penanganan perkara koneksitas melalui mekanisme diskusi, pertukaraan informasi serta penjelasan langkah kerja antar unsur terkait.
Diketahui evaluasi berkala ini merupakan instrumen krusial untuk mengukur efektivitas pelaksanaan program kerja, penyerapan anggaran, serta memastikan akuntabilitas dan optimalisasi penegakan hukum perkara koneksitas.
Langkah ini menjadi fondasi utama dalam mengoptimalkan fungsi penegakan hukum perkara koneksitas yang profesional, modern, dan berintegritas demi memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Arahan itu disampaikan Jampidsus saat membuka JAM PIDSUS Gelar Pelatihan Public Speaking And Leadership Competency Enhancement bagi Jajaran Aspidsus dan Kajari Wilayah Sumatera Bagian Utara
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id