STORY KEJAKSAAN - Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) bersama dengan summA Law Firm berhasil meraih kemenangan dalam perkara arbitrase internasional dengan mewakili Perum BULOG pada forum Singapore International Arbitration Centre (SIAC) di Singapura pada Senin, 13 Juli 2026.
Keberhasilan ini merupakan capaian penting dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, khususnya dalam memberikan bantuan hukum kepada Badan Usaha Milik Negara pada forum penyelesaian sengketa internasional.
Mengutip informasi dari akun instagram Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN), putusan arbitrase tersebut memiliki arti strategis, mengingat hasil penanganan perkara ini akan memberikan pengaruh signifikan terhadap proses penanganan perkara terkait yang saat ini masih berlangsung di Pengadilan Karachi, Pakistan.
Kemenangan ini mencerminkan profesionalisme, ketelitian, integritas, serta soliditas Tim JPN dalam menyusun strategi hukum, membangun argumentasi, dan memperjuangkan kepentingan hukum Perum BULOG pada forum internasional
Dalam kasus tersebut, tim JPN yang menangani perkara ini terdiri atas Laksmi Indriyati, S.H., LL.M., Carolita Novinia Yuanita, S.H, LL.M., Nindya Asih Martha Utami, S.H., M.H., Andi Hebat, S.H., Ufa Antia Saragih, S.H., dan Javas Mesa Briantama, S.H.
Keberhasilan ini sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia untuk terus memberikan pendampingan dan pembelaan hukum yang optimal dalam rangka melindungi kepentingan negara, pemerintah, serta badan usaha milik negara, baik pada forum nasional maupun internasional.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id