STORY KEJAKSAAN - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Prof. Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., menghadiri sekaligus memberikan materi pada kegiatan Ceramah Pimpinan dalam rangka Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXIII Gelombang I Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Badan Diklat Kejaksaan RI, Jakarta, pada Selasa, 09 Juni 2026.
Mengutip keterangan dari akun resmi Instagram @jamdatun.kejagungri, Jamdatun memaparkan materi strategis mengenai substansi tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Secara khusus, Jamdatun mengupas tuntas pentingnya memahami kerangka Business Judgment Rule (BJR) yang berada di antara irisan Hukum Perdata, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Pidana.
Kehadiran Jamdatun dalam PPPJ Angkatan LXXXIII Gelombang I Tahun 2026 ini diharapkan dapat membuka cakrawala berfikir para calon Jaksa agar tidak kaku dalam penegakan hukum, terutama yang berkaitan dengan perekonomian negara.
JPN dituntut untuk menjadi mitra strategis yang solutif, akuntabel, dan mampu menjaga iklim investasi serta pembangunan nasional tetap berjalan di koridor hukum yang tepat.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id