STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) melaksanakan dua Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Perkebunan Nusantara III (Persero) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 21 September 2026
PKS pertama ditandatangani antara Jamintel Reda Manthovani dengan Direktur Utama PTPN III (Persero) Denaldy Mulino Mauna tentang Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi serta Optimalisasi Pemanfaatan Sumber Daya. Berlanjut PKS kedua yang ditandatangani Jamdatun R. Narendra Jatna tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Datun.
Kerja sama ini merupakan komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola korporasi yang baik (Good Corporate Governance), mengawal proses transformasi dan streamlining BUMN, menjaga ketahanan pangan serta energi nasional, sekaligus memitigasi berbagai risiko hukum di sektor perkebunan.
Selain pejabat utama Kejagung, kegiatan PKS ini juga dihadiri jajaran pimpinan Eselon II dan III Kejaksaan Agung serta Direksi PTPN Group.
Jamdatun R. Narendra Jatna usai penandatangan tangan PKS mengatakan bahwa kebijakan streamlining BUMN bukan sekadar agenda penggabungan badan hukum atau penyederhanaan struktur korporasi semata, melainkan langkah besar untuk mewujudkan BUMN yang lebih kompetitif, transparan, dan akuntabel.
“Proses streamlining pada PTPN Group melibatkan dimensi hukum yang sangat luas dan kompleks, meliputi konsolidasi aset, penataan saham, pengalihan utang-piutang, hingga kejelasan status hukum atas tanah dan Hak Guna Usaha (HGU),” ujar Jamdatun.
Penataan struktur korporasi, lanjut Jamdatun, harus berjalan selaras dengan penataan aset agar kepastian hukum dapat secara langsung meningkatkan produktivitas aset perusahaan. Untuk itu, Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap memberikan dukungan melalui bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya sejak tahap awal perencanaan restrukturisasi.
KEJAKSAAN AGUNG
Pada kesempatan yang sama, Jamintel Reda Manthovani menguraikan pentingnya peran intelijen Kejaksaan dalam mendeteksi serta mengantisipasi berbagai bentuk Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang dihadapi BUMN perkebunan.
“Kerja sama di bidang intelijen mencakup langkah konkret pencegahan dan penanganan konflik sosial pertanahan seperti okupasi lahan ilegal, pengawalan investasi, pemberantasan praktik mafia komoditas perkebunan, hingga program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) pada proyek-proyek vital PTPN,” ungkap Jamintel.
Kolaborasi ini juga meliputi pertukaran data dan informasi serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan bersama. Jamintel menekankan bahwa kehadiran fungsi PPS bertujuan mengawal dan memastikan seluruh pelaksanaan proyek strategis berjalan sesuai aturan yang berlaku.
KEJAKSAAN AGUNG
Jamdatun dan Jamintel sama-sama mengharapkan agar perjanjian kerja sama ini tidak berhenti sebagai seremonial, melainkan dapat segera ditindaklanjuti secara konkret hingga ke tingkat Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, serta jaringan anak perusahaan PTPN di seluruh Indonesia.
Sinergi diharapkan mampu memberikan perlindungan optimal terhadap aset-aset negara, menciptakan iklim usaha yang kondusif, serta mendukung keberlanjutan industri perkebunan demi kemakmuran masyarakat dan bangsa.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id