STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha (Datun) berhasil memulihkan keuangan negara senilai Rp7.069.899.842 dari proyek strategis yang ditangani PT Hutama Karya (Persero).
Capaian tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel) Tiyas Widiarto, S.H., M.H., saat menggelar konferensi pers terkait keberhasilan pemulihan keuangan negara oleh Bidang Datun Kejati Kalsel melalui Tindakan Hukum Lain (THL) atas penyelesaian permasalahan insiden tertabraknya borepile P47B dan P48B pada pekerjaan konstruksi pembangunan Jembatan Penghubung Pulau Kalimantan–Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru pada Kamis, 4 Juni 2026.
”Ini adalah bagian dari tugas penegakan hukum di luar hukum pidana, sehingga tidak ada penyitaan maupun penggeledahan. Ini merupakan fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara, di mana kita bisa melakukan tindakan litigasi, non-litigasi, atau tindakan hukum lainnya. Salah satunya adalah mediasi,” jelas Kajati.
Menurut Kajati, Datun Kejati Kalsel bertindak selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk melaksanakan fungsi mediasi setelah ada permintaan dari PT Hutama Karya untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa dalam proyek yang ditanganinya bersama PT KSA dan PT Indojaya Trans Samudra.
Permasalahan ini bermula dari insiden pada 6 November 2025 dini hari. Tongkang BG Baiduri 30298 yang ditarik oleh Tugboat (TB) Sabang 388 menabrak struktur jembatan, mengakibatkan kerusakan pada borepile P47B dan P48B yang tengah dikerjakan oleh PT Hutama Karya (Persero).
Selanjutnya untuk menentukan nilai kerugian yang sah dilakukan serangkaian inspeksi teknis dan joint survey. Diakui Kajati Kalsel, proses mediasi ini memakan waktu berbulan-bulan dan sempat berjalan alot.
”Awalnya proses mediasi berjalan alot, terutama dalam menentukan angka kerugian yang ideal bagi PT Hutama Karya. Malah, saya mendapat cerita bahwa awalnya nilai ganti rugi hanya disepakati di angka 1 atau 2 miliar,” ungkap Kajati.
Setelah PT Hutama Karya meminta bantuan Kejati Kalsel, perhitungan kerugian kembali dilakukan dengan melibatkan tim teknis dan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
“Akhirnya disepakatilah angka 7 miliar sekian tersebut. Dengan demikian, akurasi dan akuntabilitas dari angka yang disepakati dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Kesepakatan damai akhirnya diteken pada 6 Mei 2026, dan pembayaran dilakukan secara proporsional oleh kedua perusahaan penabrak pada bulan yang sama.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, PT KSA dan PT Indojaya Trans Samudra sepakat untuk memberikan ganti kerugian atas kerusakan konstruksi borepile P47B dan P48B dengan total nilai sebesar Rp7.069.899.842. Pembayaran ganti kerugian dilakukan secara proporsional oleh kedua perusahaan dan telah diselesaikan seluruhnya pada bulan Mei 2026.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id