STORY KEJAKSAAN - Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI didampingi Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan sita eksekusi terhadap sejumlah tanah dan bangunan milik Terpidana Amron alias Aon.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menjelaskan Tindakan sita eksekusi tersebut dilakukan selama tiga hari yaitu pada pada 9-11 Juni 2026 di Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Tengah dan Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung.
Tindakan sita eksekusi itu dilakukan atas perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Pada hari pertama tindak sita eksekusi yang dilaksanakan pada 9 Juni 2026, tim melakukan penyitaan terhadap 1 bidang tanah dan atau bangunan seluas 503 meter persegi (m2) berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor. 00118 atas nama Tamron yang terletak di Kelurahan Payung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan.
Sehari berikutnya atau pada Rabu, 10 Juni 2026, tim kembali melakukan penyitaan terhadap 6 bidang tanah yang seluruhnya berlokasi di Kabupaten Bangka Tengah. Adapun 2 aset berlokasi di Desa Nangka, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan yaitu 1 bidang tanah dan atau bangunan seluas 839.671 m2 dam 2.515.858 m2.
Di hari yang sama, tim juga menyita aset yang berada di kecamatan Koba yaitu 1 bidang tanah dan atau bangunan seluas 10.549 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor. 00058 atas nama Tamron yang terletak di Kelurahan Simpang Perlang dan 1 bidang tanah dan atau bangunan seluas 273 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor. 01000 atas nama Suwito Gunawan yang terletak di Kelurahan Koba.
Aset lain yang disita adalah 1 bidang tanah dan atau bangunan seluas 19.791 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor. 0726 atas nama Tamron yang terletak di Kelurahan Arung Dalam.
Sementara satu aset lainnya berupa 1 bidang tanah dan atau bangunan seluas 19.065 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor. 0274 atas nama Tamron yang terletak di Kelurahan Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru.
Pada hari ketiga pelaksanaan sita eksekusi atau Kamis, 11 Juni 2026, tim kembali menyita dua aset yang seluruhnya berada di Kecamatan Bukit Bintan, Kota Pangkal Pinang. Aset yang disita berupa 1 bidang tanah dan atau bangunan seluas 9.927 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor. 01132 atas nama Tamron yang terletak di Kelurahan Bacang dan 1 bidang tanah dan atau bangunan seluas 12.500 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor. 00133 atas nama Suwito Gunawan yang terletak di Kelurahan Pasir Putih.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id