STORY KEJAKSAAN - Upaya pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MGB) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025-2026 yang dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus membuka tabir baru.
Setelah menetapkan lima orang sebagai tersangka, Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejagung kembali menetapkan satu orang tersangka baru berinisial GHS selaku pihak swasta pada Kamis, 18 Juni 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik mendapatkan 2 alat bukti yang cukup. Serangkaian tindakan hukum oleh Penyidik dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.
Kejaksaan Agung
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM PIDSUS Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, S.H., M.H menjelaskan kasus posisi perkara ini bahwa pemerintah sejak 6 Januari 2025 telah melaksanakan program MBG yang merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui BGN dalam bentuk pemberian makanan bergizi secara gratis.
Program yang bertujuan untuk pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) anak sekolah dilaksanakan dengan total anggaran Tahun 2025 sebesar Rp85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp268 Triliun yang bersumber dari APBN.
Program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun dalam faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan yayasan yang terafiliasi dengan Pejabat atau Pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Pada implementasinya juga tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal Mitra BGN dengan adanya atensi dari Tersangka DH, SS dan LP dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah/hari.
"Bahwa yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut diantaranya dikendalikan oleh Saudara GHS," ungkap Dirdik.
Selaku pihak swasta, lanjut Dirdik, GHS diminta oleh Tersangka DH selaku Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG. DH juga secara melawan hukum memberikan akses kepada GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh GHS.
Puspenkum Kejagung
Titik dapur yang dimiliki oleh yayasan tersebut diajukan dengan menggunakan dokumen yang tidak sebenarnya, sehingga lokasi titik dapur SPPG berbeda dengan lokasi yang dimiliki oleh pihak yang berminat ingin membangun dapur. Dengan kondisi tersebut, GHS mengajukan perubahan titik dapur kepada DH dan ditindaklanjuti prosesnya oleh verifikator yang ditunjuk Kepala BGN tersebut
Selain mendapatkan titik SPPG, GHS juga diberikan akses DH untuk berkomunikasi dengan Tim Verifikator yang ditunjuk oleh DH. Akses ini membuat GHS dapat melakukan pengurusan atas roll back terhadap SPPG di bawah naungan yayasannya untuk dikembalikan statusnya
Usai melakukan pengaturan titik-titik SPPG, GHS diketahui memberikan sejumlah uang dalam mata uang asing dan rupiah kepada DH yang diberikan secara tunai dan bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada GHS agar menjadi Mitra MBG.
"Untuk pemberian itu tidak dilakukan sekali. Ada yang secara berkala, ada yang mungkin kalau diperlukan (DH). Untuk jumlahnya memang masih kita hitung berapa pastinya karena ini dilakukan selama beberapa bulan dari mulai 2025," ungkap Dirdik seraya mengungkapkan bahwa GHS telah mengenal DH pada 2024 atau sebelum menjabat sebagai Kepala BGN.
Sementara terkait penjualan titik-titik SPPG, Dirdik mengungkapkan Tersangka GHS mematok harga bervariasi antara puluhan hingga ratusan juta rupiah.
"Tapi yang kita lihat sekarang kurang lebih Rp100 juta," ungkapnya seraya mengatakan angka pasti penjualan titik itu masih bisa bergulir.
Atas perbuatannya, Tim Penyidik Pidsus pada JAM PIDSUS menetapkan Tersangka GHS dijerat dengan Pasal 12 huruf a huruf b dan huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 606 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP.
"Terhadap Tersangka GHS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar Dirdik.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id