STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Banten menetapkan 1 orang tersangka berinisial WS selaku Direktur Utama (Dirut) PT WSU dalam dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pengoperasian pesawat udara di PT Angkasa Pura Kargo (APK) pada Jumat, 31 Juli 2026.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Kota Tangerang, Hasbullah, S.H., M.H., mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik menggelar pemeriksaan selama kurang lebih 7 jam terhadap Dirut PT WSU selaku penyedia atau penyelenggaran dalam proyek tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-4632/M.6.11/Fd.2/07/2026 tertanggal 31 Juli 2026.
"Berdasarkan hasil gelar perkara ekspose, kami sepakat untuk meningkatkan statusnya menjadi Tersangka. Kami juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka dengan inisial WS selaku Dirut PT WSU untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Tangerang," ujar Hasbullah dikutip dari unggahan akun Instagram Kejari Kota Tangerang.
Perkara tersebut bermula saat PT Angkasa Pura Kargo yang kini telah berubah nama menjadi PT Integrasi Aviasi Solusi melaksanakan program bisnis charter pesawat ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2022. Program itu dirancang sebagai salah satu kegiatan usaha perusahaan pada tahun tersebut.
Namun dalam pelaksanaannya, proses penunjukan mitra kerja untuk pengoperasian pesawat diduga tidak sesuai ketentuan. Mitra yang ditunjuk disebut tidak memiliki sertifikasi yang diwajibkan dalam regulasi penerbangan.
Namun, dalam pelaksanaannya, mitra kerja yang ditunjuk untuk mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300 diduga tidak memiliki sertifikasi yang dipersyaratkan.
Meski diduga tidak memenuhi syarat, pihak manajemen tetap mencairkan dana perusahaan kepada mitra tersebut dengan nilai dana yang dikucurkan mencapai Rp5,49 miliar.
Ironisnya, pesawat Boeing 737-300 yang direncanakan untuk dioperasikan dalam program tersebut tidak pernah terbang sama sekali. Kondisi itu menimbulkan dugaan bahwa kegiatan yang direncanakan tidak pernah terealisasi sebagaimana mestinya.
Usai penetapan tersangka, Tim Penyidik Pidsus langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan di kediaman WS di wilayah Kota Depok. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan sejumlah dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan proses penyidikan.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyisir sejumlah ruangan dan berhasil mengamankan berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara. Seluruh dokumen yang ditemukan langsung disita untuk kepentingan penyidikan dan akan digunakan sebagai alat bukti guna mengungkap fakta-fakta hukum dalam perkara ini.
Barang bukti yang telah diamankan selanjutnya akan didalami dan dianalisis oleh tim penyidik untuk memperkuat pembuktian serta mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang sedang disidik.
Kejari Kota Tangerang yang dipimpin Kepala Kejari, Pradhana Probo Setyarjo, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti pada penetapan satu tersangka. Tim penyidik masih terus mendalami perkara guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Selain itu, penyidik juga masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menghitung secara menyeluruh nilai kerugian negara yang timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Arahan itu disampaikan Kabadiklat saat membuka Buka Pelatihan Teknis Penerapan Pembaruan Hukum Pidana berdasarkan KUHP dan KUHAP Baru
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id