STORY KEJAKSAAN - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menghadirkan 3 orang saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI (Kejagung), Anang Supriatna dalam keterangan resminya, menyampaikan pemeriksaan ketiga orang saksi oleh penyidik JAM PIDSUS pada Senin, 21 September 2026 dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang sedang ditangani.
Adapun ketiga orang saksi dari Kementerian ESDM yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya adalah inisial AMIZ, BS, dan AA.
Menurut Kapuspenkum, proses penyidikan perkara tata kelola komoditas nikel dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Dalam beberapa pemeriksaan terakhir, Tim Penyidik JAM PIDSUS telah memeriksa beberapa pegawai Kementerian ESDM terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel.
Sebelumnya, Penyidik JAM PIDSUS telah meminta keterangan dari saksi berinisial AB dari Kementerian ESDM.
Sementara pada pemeriksaan awal September lalu, Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi dari PT CNI untuk memberi keterangan terkait perkara yang tengah disidik. Para saksi dari perusahaan yang diperiksa di antaranya mantan direksi sekaligus pemegang saham PT CNI, direksi aktif PT CNI, serta beberapa staf.
Tak hanya regulator dan operator pertambangan nikel, Kejagung juga telah memanggil setidaknya empat saksi dari BUMN yang berada di Kendari dan Palu. Salah satu saksi bahkan menjabat sebagai direktur dari perusahaan pelat merah tersebut.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id