STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pemasangan Sambungan Langganan Pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi Tahun 2024-2025.
Ketiga tersangka itu merupakan pejabat di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi masing-masing berinisial AEZ, RF, dan MSB.
"Penetapan tersangka ini diikuti dengan penahanan oleh penyidik selama 20 hari ke depan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kab Bekasi, Semeru, S.H., M.Hum dalam keterangannya kepada media pada Kamis, 30 Juli 2026.
Dari tiga tersangka yang ditetapkan penyidik sebagai tersangka, dua orang yaitu inisial MSB dan RF menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, Bekasi. Sementara satu tersangka berinisial AEZ belum ditahan karena tidak memenuhi pemanggilan penyidik dengan alasan sakit.
Kajari menjelaskan, perkara bermula ketika 21 pemohon atau calon pelanggan di Kabupaten Bekasi mengajukan pemasangan jaringan air bersih kepada Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi.
Dalam prosesnya, Bagian Pemasaran Perumda diduga menetapkan mekanisme perhitungan biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Akibatnya, para calon pelanggan dikenakan biaya yang dinilai tidak semestinya.
“Karena kebutuhan air bersih yang mendesak untuk operasional kantor, rumah, maupun perusahaan, serta tidak memiliki pilihan lain, para calon pelanggan akhirnya terpaksa membayar biaya yang telah ditetapkan oleh Bagian Pemasaran Tirta Bhagasasi Bekasi,” ujar Semeru.
Dari hasil penyidikan diketahui bahwa dana pembayaran dari para pelanggan tersebut tidak disetorkan melalui mekanisme resmi perusahaan, melainkan ditampung pada rekening yang telah dipersiapkan. Dana tersebut diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan hasil penyidikan, ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.506.920.372.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Kajari, penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan langganan pada Perumda Tirta Bhagasasi ini merupakan wujud nyata dari komitmen Kejari Kab Bekasi untuk mengawal pengelolaan keuangan negara dan daerah di wilayah Kabupaten Bekasi secara tepat dan profesional
"Kami juga mengajak masyarakat untuk menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan daerah agar APBD dapat dipergunakan secara tepat untuk pembangunan dan kemajuan Kabupaten Bekasi," pesan Kajari.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id