STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tahun 2022 pada Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri, pada Jumat 31 Juli 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Rawas, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H., M.H. dalam keterangan pers mengungkapkan kedua tersangka itu adalah inisial HAB selaku Ketua Koperasi dan M yang menjabat sebagai Sekretaris Koperasi berdasarkan Keputusan Pengurus Nomor 003/KP-SJM/VII/2021 tanggal 12 Juli 2021.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Musi Rawas melaksanakan serangkaian kegiatan penyidikan antara lain pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, serta ekspose perkara," ujar Kajari.
Menurut Kajari, penetapan dua orang dilakukan setelah hasil penyidikan menyimpulkan status HAB dan M yang sebelumnya menjadi saksi ditingkatkan menjadi tersangka.
Kajari menjelaskan, perbuatan para tersangka dalam perkara ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp601.955.470 berdasarkan laporan hasil audit. Tim penyidik Kejari Musi Rawas juga telah menyelamatkan dan mengamankan uang negara 1.260.526.441 yang berpotensi disalahgunakan dalam perkara tersebut.
"Nilai tersebut bahkan melebihi besaran kerugian negara yang telah dihitung, sehingga menjadi bagian penting dalam upaya penyelamatan aset negara," ujar Kajari.
Perkara bermula saat Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri mengajukan peserta Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tahun 2022. Usulan tersebut memperoleh rekomendasi teknis dari Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas melalui Surat Nomor 524/248/PKST/Disbun/2022 tanggal 14 November 2022.
Sebanyak 149 pekebun dari 147 kepala keluarga dengan total lahan seluas 311,4235 hektare yang tersebar di Desa Ciptodadi, Banpres, Tanjung Karya Teladan, dan Lubuk Tua direkomendasikan sebagai penerima bantuan.
Atas dasar rekomendasi tersebut, Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri menerima dana Program PSR sebesar Rp9.342.705.000 yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Namun, dalam proses penyidikan, tim penyidik Kejari Musi Rawas menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut.
Modus yang diduga dilakukan para tersangka antara lain mark-up sejumlah item pekerjaan, pemalsuan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ), serta dugaan permintaan fee kepada pihak penyedia jasa.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Arahan itu disampaikan Kabadiklat saat membuka Buka Pelatihan Teknis Penerapan Pembaruan Hukum Pidana berdasarkan KUHP dan KUHAP Baru
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id