STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi Papua Barat (Kejati Pabar) menghadirkan inovasi penegakan hukum yang berorientasi pada perlindungan korban tindak pidana lewat program Strategi Optimalisasi Restitusi Korban atau Sate Tuban.
Program Sate Tuban merupakan sebuah inovasi yang bertujuan memperkuat pelaksanaan restitusi agar proses pemenuhan hak korban menjadi lebih cepat, tepat, transparan, dan berkeadilan.
"Penegakan hukum yang baik bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan hak korban terpenuhi," ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Papua Barat, Freddy D Simandjuntak, S.H., M.Hum dalam unggahan di akun resmi Kejati Pabar.
Restitusi merupakan hak korban tindak pidana untuk memperoleh ganti kerugian yang diputuskan oleh pengadilan sebagai bentuk pemulihan hak korban. Melalui Sate Tuban, Kejati Pabar berupaya memperkuat pelayanan restitusi agar semakin cepat, tepat, terukut, dan berkeadilan.
Proses restitusi melalui optimalisasi program Sate Tuban juga tidak hanya menjadi bagian dari penegakan hukum, tetapi juga menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan pemulihan kepada setiap korban tindak pidana.
Inovasi ini juga memperkuat kolaborasi antar pemangku kepentingan, meningkatkan efektivitas koordinasi, serta mendorong pelayanan hukum yang semakin profesional, modern, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id