STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menunjukkan komitmen tanpa henti dalam pengabdiannya menegakkan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas dengan melalui serangkaian tindakan hukum yang dilakukan hanya dalam kurun waktu kurang sepekan.
Melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejari Nganjuk melaksanakan tiga tindakan hukum strategis berupa penggeledahan, penyitaan barang bukti, hingga penetapan dan penahanan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Tindakan tersebut meliputi penggeledahan terkait dugaan penggelapan dalam jabatan pada salah satu bank plat merah di Kabupaten Nganjuk, penggeledahan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk, serta penetapan dan penahanan tersangka terkait dugaan Penggelapan Dalam Jabatan Pada Bank Plat Merah Nganjuk.
Seluruh rangkaian tindakan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah cepat dan terukur ini menjadi bukti nyata keseriusan Kejaksaan Negeri Nganjuk dalam mengawal penegakan hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat.
"Kejaksaan Negeri Nganjuk menegaskan akan terus bekerja secara profesional, independen, dan akuntabel dalam setiap proses penanganan perkara guna mewujudkan kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih," mengutip keterangan di akun Instagram resmi Kejari Nganjuk.
Tindakan hukum pertama dilakukan Tim Penyidik Pidsus Kejari Nganjuk saat melakukan penggeledahan di wilayah Kabupaten Nganjuk pada Senin, 18 Mei 2026. Tindakan hukum ini dilakukan dalam rangka proses penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Dalam Jabatan pada Bank Jatim untuk periode tahun 2025 sampai dengan 2026.
Tim penyidik langsung bergeser menuju beberapa lokasi yang telah diidentifikasi sebagai tempat penyimpanan dokumen dan aset terkait. Tindakan penggeledahan kemudian dilakukan secara serentak di empat titik lokasi strategis, yaitu rumah kediaman Saudari WDP yang berlokasi di Lingkungan Pelem, Warujayeng, Kabupaten Nganjuk.
Proses penggeledahan dilanjutkan di Kantor Payment Point Samsat Nganjuk, rumah suami dari saksi kunci yang berlokasi di Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, serta pada Bank Jatim Cabang Nganjuk. Dalam keterangannya, Tim Penyidik menyampaikan bahwa rangkaian penggeledahan ini berkaitan erat dengan pengumpulan alat bukti eksternal untuk memperkuat konstruksi hukum perkara yang sedang ditangani.
Saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif terhadap seorang saksi kunci yang berinisial WDP, seorang perempuan berusia 30 tahun asal Mojokerto berpendidikan terakhir S-1 Manajemen yang bekerja sebagai karyawan di Bank Jatim dan berdomisili di Dusun Trayang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.
Berdasarkan perkembangan penyidikan, saksi yang bersangkutan diduga kuat akan atau sedang dimintai keterangan lebih lanjut guna ditingkatkan status hukumnya menjadi tersangka. Secara materiil hukum, tindakan penggeledahan aset ini merupakan implementasi nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 119-120.
Kejari Nganjuk dalam penanganan perkara ini tidak hanya menitikberatkan pada pembuktian unsur pidana formal semata, melainkan juga berfokus pada aspek pemulihan kerugian keuangan negara melalui metode pelacakan aliran dana untuk memetakan pihak-pihak lain yang diduga turut menerima aliran dana dari dugaan penggelapan keuangan dalam jabatan tersebut.
Tiga hari berikutnya, Tim Penyidik Kejari Nganjuk kembali melakukan penggeledahan di Kantor Bappeda terkait penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Review Feasibility Study (FS) Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nomor PRINT-334/M.5.31/Fd.1/05/2026 tanggal 11 Mei 2026 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor 220/M.5.31/Fd.1/04/2026 tanggal 08 April 2026.
Dari hasil penggeledahan itu tim penyidik mengamankan 47 item dokumen yang terdiri dari 40 item dokumen dari ruang Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) serta 7 item dokumen dari ruang Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi (Rendalev).
Perkara ini berkaitan dengan proyek strategis pembangunan Bendungan Margopatut yang memiliki estimasi investasi sebesar Rp1,5 triliun. Feasibility Study bendungan tersebut sebelumnya pernah dilakukan pada tahun 2008 dan kembali di-review pada tahun 2024 melalui Perubahan APBD.
Pekerjaan Review FS dimenangkan oleh PT WECON KSO bersama PT GISS Konsultan dengan nilai kontrak sebesar Rp3.589.906.500. Dalam proses penyidikan ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Masih di hari yang sama, penyidik Kejari Nganjuk menetapkan dan menahan dua orang tersangka, berinisial WDP dan DAW dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan kas Bank Plat Merah Nganjuk periode tahun 2025 sampai dengan 2026.
Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengumpulkan dokumen transaksi, barang bukti elektronik, serta melakukan analisis terhadap laporan perhitungan selisih kas pada Bank Plat Merah Nganjuk.
Berdasarkan hasil penyidikan terungkap adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan secara terstruktur untuk kepentingan pribadi. Tersangka WDP yang menjabat sebagai teller diduga melakukan serangkaian transaksi setoran fiktif ke beberapa rekening dengan memanfaatkan akses dan kewenangan yang dimilikinya. Perbuatan tersebut diduga dilakukan atas perintah Tersangka DAW yang merupakan suami dari Tersangka WDP.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c KUHP, atau Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, Kejari Nganjuk melakukan penahanan terhadap Tersangka WDP dan Tersangka DAW selama 20 hari, terhitung sejak 21 Mei 2026 hingga 9 Juni 2026 di Rutan Kelas IIB Nganjuk.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id