STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) secara resmi menggelar Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Pra Musrenbang) wilayah Kejati Sulsel Tahun 2026 yang berlangsung di di Aula Kejati Sulsel pada Senin, 25 Mei 2026. Kegiatan strategis ini mengusung tema “Transformasi Digital Kejaksaan Guna Mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045”
Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Dr. Sila H. Pulungan, didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel, Prihatin. Forum dihadiri secara tatap muka (luring) oleh para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, dan para Koordinator Kejati Sulsel, serta diikuti secara daring (online) oleh seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari), beserta jajaran se-wilayah Sulawesi Selatan.
Asisten Pembinaan (Asbin) Kejati Sulsel, Abdillah, selaku Ketua Pelaksana dalam laporannya menyampaikan bahwa Pra Musrenbang ini merupakan wadah musyawarah untuk menyusun program prioritas kebutuhan tahun anggaran 2027.
“Penyusunan ini wajib mempedomani teknokratik Rencana Strategis (Renstra) Kejaksaan 2025-2029 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027. Adapun pagu indikatif tahun 2027 untuk wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ditetapkan sebesar Rp 362 miliar,” jelas Abdillah.
Saat membuka acara, Kajati Sulsel Dr. Sila H. Pulungan menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Kejaksaan RI. Hal ini mencerminkan komitmen institusi dalam membangun tata kelola perencanaan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel guna menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Kajati menekankan bahwa Transformasi Digital bukan lagi sebuah pilihan, melainkan keharusan di era percepatan teknologi untuk mendukung 8 agenda prioritas pembangunan nasional (Asta Cita) yang dicanangkan Presiden RI.
Dalam kesempatan kegiatan tersebut, Kajati memberikan 5 poin instruksi utama kepada para Kajari. Kelima instruksi itu adalah para Kajari harus berpijak pada digitalisasi. Seluruh usulan program wajib berbasis digital, mulai dari penguatan infrastruktur Teknologi Informasi (TI), manajemen perkara digital, peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), hingga inovasi pelayanan publik.
Kajari juga diminta utuk menyusun program berbasis data dan fakta. Kajati meminta jajarannya menolak usulan yang bersifat rutinitas. Setiap satker harus jeli melihat kesenjangan (gap) pelayanan di lapangan.
Kajati turut mengingatkan program yang disusun harus selaras dengan Asta Cita. Program tersebut harus berdampak langsung pada penguatan supremasi hukum, pemberantasan korupsi, dan reformasi birokrasi.
Dua instruksi utama dari Kajati Sulsel adalah efisiensi anggaran. Di tengah keterbatasan fiskal negara, setiap rupiah harus dioptimalkan untuk output yang jelas dan menghindari tumpang tindih.
Terakhir, Kajati mengingatkan jajarannya untuk membuat justifikasi yang kuat saat merancang program. Setiap usulan harus dilengkapi dengan data pendukung dan kerangka logis yang kokoh karena hasil rumusan akan dibawa ke tingkat pusat.
“Transformasi digital bukan hanya tentang mengadopsi teknologi, tetapi mengubah cara kerja, cara berpikir, dan cara melayani. Kita ingin membangun ekosistem penegakan hukum yang cepat, transparan, dan terpercaya," tegas Dr. Sila H. Pulungan.
Setelah sesi pembukaan resmi oleh Kajati Sulawesi Selatan, kegiatan dilanjutkan dengan agenda pemaparan materi strategis yang disampaikan oleh masing-masing Asisten Kejati Sulsel serta presentasi dari perwakilan 2 Kejaksaan Negeri guna menyatukan persepsi kebutuhan riil satuan kerja di daerah.
Melalui Pra Musrenbang ini, Kejati Sulsel berkomitmen menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas dan berdampak nyata bagi penegakan hukum serta keadilan yang modern di Sulawesi Selatan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id