STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan keadilan yang humanis dengan melakukan ekspose usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) di Kejati Sulsel pada Rabu, 22 April 2026.
Ekspose kali ini membahas penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan melibatkan dua orang bersaudara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.
Eskpose virtual ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, didampingi Wakajati Sulsel, Prihatin, Asisten Pidana Umum (Aspidum), Teguh Suhendro, serta jajaran Pidum. Secara virtual, kegiatan ini juga diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jeneponto, Heru Prasetyo, Kepala Seksi Pidum Maradona Eka Putra, beserta tim Jaksa Fasilitator yang terdiri dari Maradona Eka Putra, Hamka Muchtar, dan Fathir Bakkarang.
Perkara penganiayaan ini melibatkan kakak beradik yaitu tersangka N.P.B.P. yang berusia 54 tahun dengan pekerjaan sebagai sopir. Sementara korbannya adalah inisial S.B.P. berusia 48 tahun yang bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT).
Tersangka N.P.B.P disangka telah melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III.
Perkara ini berakar dari perselisihan keluarga yang terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, di rumah duka ayah korban dan tersangka di Camba Borong, Kelurahan Balang Beru, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Korban S.B.P. yang datang untuk melayat jenazah ayahnya dilaporkan mendapatkan sambutan kata-kata kasar oleh istri tersangka.
Hal ini memicu adu mulut antara korban dan istri tersangka. Tersangka (N.P.B.P.), yang merupakan saudara kandung korban, kemudian datang dari arah belakang dan memukul korban pada bagian pipi kanan dan kepala bagian belakang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam kemerahan pada pipi kanan berukuran 8 cm x 4 cm.
Berdasarkan penelitian Penuntut Umum, perkara ini dinilai layak dihentikan penuntutannya karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai Pasal 80 KUHAP 2025.
Pertimbangan utamanya adalah ancaman pidana di bawah 5 tahun, tersangka belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya (bukan residivis) serta adanya hubungan persaudaraan kandung. Yang terpenting, kedua pihak saat fasilitasi Jaksa telah sepakat untuk berdamai dan memulihkan keadaan seperti semula.
Usai mendengarkan penjelasan dari Kajari Jeneponto dan pertimvangan penuntut umum, Kajati Sulsel memberikan persetujuan atas usulan tersebut karena menilai permohonan penghentian penuntutan telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substansial, terutama terciptanya perdamaian di lingkungan keluarga.
"Saya memutuskan perkara atas nama Tersangka N.P.B.P. disetujui untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai Pasal 80 KUHAP 2025. Mekanisme ini diharapkan dapat menyembuhkan keretakan hubungan dalam keluarga tersebut," ungkap Didik Farkhan.
Kajati menginstruksikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto agar segera meminta penetapan persetujuan restorative justice ke Pengadilan Negeri setempat dan memastikan tersangka segera dikeluarkan dari tahanan setelah administrasi lengkap. Beliau juga mewajibkan pendokumentasian kegiatan dengan rapi serta pelaporan hasil pelaksanaan secara berjenjang.
"Saya ingatkan kembali, dilarang keras ada praktik transaksional dalam penyelesaian perkara ini. Jika ditemukan adanya penyimpangan atau permainan, pimpinan akan mengambil tindakan tegas tanpa kompromi," pungkasnya.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id