STORY KEJAKSAAN - Semangat Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan di sejumlah daerah mengamankan para buron hukum yang mencoba lari dari tanggung jawab tak pernah mengendur. Hal itu dibuktikan oleh jajaran Tim Tabur di wilayah hukum Jawa Timur (Jatim) yang mengamankan beberapa buronan dalam beberapa hari terakhir.
Langkah pengamanan buronan kembali dibuktikan melalui keberhasilan Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang menangkap seorang terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo pada Kamis, 4 Juni 2026.
Terpidana yang diamankan adalah Sri Utami, S.H., perempuan berusia 66 tahun, yang diamankan di Desa Ngadirejo, Kabupaten Malang sekitar pukul 14.50 WIB usai tim gabungan memastikan keberadaannya melalui serangkaian penelusuran dan pengumpulan informasi.
Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejati Jatim untuk diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Sidoarjo guna melaksanakan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Mengutip laman Kejati Jatim, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 35K/Pid.Sus/2013 tanggal 26 Juni 2013, menyatakan Sri Utami terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar.
Dalam putusan tersebut, Sri Utami dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp158.080.000. Jika kewajiban pembayaran uang pengganti tidak dipenuhi, maka aset terpidana akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun
Dua hari sebelumnya, Tim Tabur Seksi Intelijen Kejari Surabaya juga mengamankan Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja yang telah masuk dalam DPO Kejaksaan sejak tahun 2022. Upaya pelarian pasangan ibu dan anak ini akhirnya bisa dihentikan setelah diamankan pada Selasa, 3 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.
Kedua terpidana itu diamankan di sebuah rumah yang berada di kawasan cluster salah satu perumahan elit di Lakarsantri Surabaya. Keduanya dapat diamankan tanpa perlawanan setelah Tim melakukan pengamatan dan pengejaran yang memakan waktu sekitar 3 minggu.
Sebelumnya Tim sempat mengalami kesulitan dalam mendeteksi keberadaan kedua terpidana karena kerap berpindah-pindah lokasi pelarian ke beberapa lokasi di Magetan dan Surabaya serta mengganti identitas dan menghapus jejak digital.
Namun berkat kejelian Tim, akhirnya keduanya dapat ditangkap untuk diserahkan ke Jaksa Eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya.
"Kedua terpidana yang merupakan pasangan ibu dan anak tersebut dapat diamankan tanpa perlawanan sedikitpun setelah tim melakukan pengamatan dan pengejaran yang memakan waktu sekitar kurang lebih 3 minggu," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, S.H., M.H.
Diketahui bahwa Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja merupakan buronan kasus kredit modal kerja fiktif di Bank Jatim senilai Rp4,75 miliar dan keduanya tidak pernah hadir dalam proses persidangan (in absentia).
Liauw Inggarwati diputus bersalah oleh Hakim Pengadilan Tipikor dan dijatuhi hukuman pidana penjara 8 tahun, denda Rp500 juta dan mengganti kerugian negara sebesar Rp3,08 miliar. Sementara Bastian Widjaja dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta.
Saat ini kedua terpidana telah dieksekusi di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo.
Kasus korupsi ini juga menjerat Liem Susilowati yang merupakan adik Liauw Inggarwati yang saat ini masih dalam status DPO dan dalam pencarian Tim Tabur Kejari Surabaya. Sedangkan terpidana lainnya yaitu Wonggo Prayitno yang merupakan mantan Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Bank Jatim) dan Arya Lelana sebagai mantan Pemimpin Sub Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Bank Jatim sudah dieksekusi untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id