STORY KEJAKSAAN - Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Surabaya.
DPO bernama Bo Foeng Mei alias Henni Melany tersebut diamankan pada Rabu 3 Juni 2026 di Jl. Kertajaya Indah V, Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur.
"Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochammad Jeffry, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya.
Plh Kapuspenkum menjelaskan, BPO berusia 65 tahun itu dinyatan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP jo pasal 64 Ayat (1) KUHP, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp373.656.874.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 455/PID/2011/PT.SBY, Terpidana Bo Foeng Mei alias Henni Melany dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan menetapkan masa penahanan terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya untuk ditindaklanjuti," ujar Plh. Kapuspenkum
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id