STORY KEJAKSAAN - Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta telah melakukan penetapan tersangka terhadap Direktur Jendral Sumber Daya Air periode Juli 2025-Januari 2026 berinisial DP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau suap dan/atau gratifikasi dan/atau penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek pada Direktorat Jendral Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada Kamis, 21 Mei 2026.
Penyidik juga melakukan penetapan tersangka terhadap RS selaku Sekretaris Dirjen Cipta Karya dan AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pelaksanaan Anggaran Belanja Rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya pada Kementerian PU.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, S.H., M.H., dalam keterangannya menjelaskan bahwa tersangka DP diduga melakukan pemerasan serta menerima suap dan gratifikasi berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar dan dua unit mobil mewah jenis Honda CR-V dan Toyota Innova Zenix dari sejumlah BUMN karya maupun pihak swasta terkait proyek-proyek di Ditjen SDA.
“Sementara tersangka RS dan AS diduga secara bersama-sama melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya periode 2023 hingga 2024 yang mengakibatkan kerugian negara sedikitnya lebih dari Rp16 miliar,” ujar Dapot dalam keterangannya.
Penyidik memutuskan melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak Kamis, 21 Mei 2026 terhadap 3 orang tersangka. Tersangka DP ditahan di Rutan Salembang Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan RS dan AS ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur.
Atas perbuatannya, Tersangka DP disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a subsidiair Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 605 ayat (2) atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara terhadap Tersangka RS dan AS, penyidik menetapkan keduanya disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam Penyidikan perkara ini, Penyidik juga telah melaksanakan penyitaan berupa 2 unit mobil mewah dan sejumlah uang tunai dalam bentuk Dolar Amerika Serikat serta pengumpulan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak lainnya baik dari Kementerian PU, BUMN maupun Swasta.
Saat ini Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id