STORY KEJAKSAAN - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Burung Hantu Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) kembali mengamankan seorang buronan bernama Alber Dianto, S.H., M.Kn yang merupakan terpidana perkara penggunaan surat palsu yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan.
Penangkapan yang berlangsung pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WIB tersebut merupakan hasil pemantauan intensif dan pengumpulan informasi yang dilakukan tim terhadap keberadaan terpidana.
"Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kemanapun mereka pergi dan berapa lama pun mereka sembunyi, Tim Burung Hantu akan terus memburu hingga yang bersangkutan berhasil diamankan dan menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Dr. Efendri Eka Saputra, S.H., M.H., dalam keterangan resminya.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 503 K/Pid/2022 tanggal 7 Juni 2022, Alber Dianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau surat yang dipalsukan. Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.
Perkara tersebut bermula ketika Alber Dianto menggunakan sejumlah dokumen yang diketahui palsu atau dipalsukan dalam proses pengurusan administrasi terkait sengketa tanah. Dokumen yang digunakan antara lain surat pernyataan persetujuan tetangga, surat pernyataan, dan surat izin pemakaian tanah yang diduga memuat tanda tangan tidak sah dan digunakan seolah-olah merupakan dokumen asli untuk memenuhi persyaratan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Alber Dianto diketahui telah berstatus DPO sejak 16 Desember 2022 setelah tidak memenuhi panggilan untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sejak saat itu, Tim Burung Hantu Kejati Sumbar terus melakukan pencarian dan pemantauan terhadap keberadaan terpidana.
Proses penangkapan Albert Dianto bermula saat Tim Burung Hantu Kejati Sumbar bergerak menuju lokasi kediaman terpidana sekitar pukul 12.00 WIB. Tim yang sebelumnya telah melakukan pemantauan selama beberapa hari mengetahui bahwa Alber Dianto jarang terlihat keluar rumah.
Pada hari penangkapan, tim mendapati terpidana keluar dari kediamannya menggunakan mobil Mitsubishi Xpander dan bergerak menuju kawasan Air Camar, Kota Padang.
Dari hasil pemantauan, terpidana diketahui menuju Masjid Nur Rahman Air Camar untuk melaksanakan Sholat Jumat. Selama berada di lokasi, terpidana tampak berupaya menghindari identifikasi dengan selalu menggunakan masker. Tim kemudian melakukan pengawasan secara tertutup hingga ibadah selesai dilaksanakan.
Sesaat setelah terpidana keluar dari masjid sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Burung Hantu Kejati Sumbar langsung melakukan upaya pengamanan.
Saat proses penangkapan berlangsung, terpidana sempat melakukan perlawanan ringan, namun berhasil dikuasai petugas.
Setelah berhasil diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk menjalani proses administrasi eksekusi dan selanjutnya menjalani pidana sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id