STORY KEJAKSAAN - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bali bersama Jaksa Eksekutor dan Tim Polres Buleleng berhasil mengamankan terpidana berinisial AS yang namanya masuk dalam dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Buleleng.
Penangkapan terpidana AS dilakukan pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 18.20 WITA di Jalan Bypass Ngurah Rai, Suwung Kauh, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Mengutip keterangan dari akun instagram resmi Kejari Buleleng, AS merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana karantina hewan dan ikan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 649K/Pid.Sus/2024 tanggal 7 Maret 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusan tersebut, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Sebelumnya, terpidana tidak memenuhi panggilan untuk melaksanakan putusan pengadilan sehingga ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Negeri Buleleng.
Dalam proses pencarian, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng secara intensif melakukan pengumpulan bahan keterangan, pemantauan, serta koordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan keberadaan terpidana.
Informasi yang diperoleh kemudian ditindaklanjuti hingga akhirnya keberadaan terpidana berhasil terdeteksi di wilayah Denpasar Selatan.
Kejari Buleleng
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id