STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pertambangan CV. ABI tahun 2020-2024 pada Rabu, 3 Juni 2026.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Toni Yuswanto dalam keterangan tertulisnya menyampaikan kedua tersangka yang langsung menjalani penahanan itu adalah inisial DM selaku pihak swasta dan tersangka AF selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
"Berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana ditentukan pada pasal 90 ayat (1) Undang-Undang 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," ujar Kasi Penkum dalam keterangannya.
Dari hasil penyidikan, lanjut Kasi Penkum, kedua tersangka diduga terlibat dalam penjualan batubara tidak benar yang bukan berasal dari area tambang miliknya sehingga menyebabkan kerugian negara.
Atas perbuatan melanggar hukum tersebut, tim penyidik menetapkan para tersangka disangkakan melanggar Primair pasal 603 UU Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Subsidair pasal pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Guna kepentingan penyidikan, Tim Penyidik Kejati Kaltim menetapkan melakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 3 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda.
Penahanan di Rutan dilakukan penyidik dengan pertimbangan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana (vide pasal 100 ayat (1) dan (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP).
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id