STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran fasilitas kredit mikro pada salah satu bank plat merah di Kota Tanjungpinang pada Selasa, 2 Juni 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengantongi alat bukti yang cukup. Para tersangka dalam perkara ini adalah inisial RWK, HS, PA, dan MZ.
"Diperoleh kesimpulan terhadap dugaan dimaksud telah memperoleh dua alat bukti yang sah sehingga pada hari ini telah dilakukan pemeriksaan saksi sekitar 4 orang dan terhadap 4 orang saksi tersebut telah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Ismail Fahmi dalam keterangan pers di kantor Kejati Kepri.
Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri terkait dugaan korupsi dalam penyaluran kredit mikro pada wilayah Kantor Cabang Bank Plat Merah Kota Tanjungpinang.
Dalam keterangannya, penyidik telah memeriksa sedikitnya 64 orang saksi dan menyita lebih kurang 188 item barang bukti. Selain itu, penyidik juga menerima hasil perhitungan kerugian negara dari auditor Kejati Kepri.
Keempat tersangka diduga bekerja sama dalam proses pengajuan dan penyaluran fasilitas kredit mikro. Mereka diduga memprakarsai, memproses, serta merekomendasikan pengajuan kredit meskipun mengetahui data, dokumen, usaha, maupun kemampuan pembayaran calon debitur tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan para tersangka telah menyebabkan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp4.077.057.131 atau sekitar Rp4,07 miliar.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 18 UU Tipikor serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka langsung dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari dan dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.
Kejati Kepri menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara tersebut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memulihkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat praktik penyimpangan penyaluran kredit mikro tersebut.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id