STORY KEJAKSAAN - Tim Tangkap Buron (tABUR) Burung Hantu Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar kembali mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 11.46 WIB.
Penangkapan buronan bernama Arif Budi Eka Putera alias Budi Abak dilakukan di Lapangan Cindua Mato, Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar.
Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendi Eka Saputra dalam keterangan pers di kantor Kejati Sumbar, Sabtu, 6 Juni 2026 menjelaskan Arif Budi Eka Putera alias Budi Abak merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2017 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp424.503.620.
Sebelumnya ditetapkan sebagai buronan, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak tiga kali secara sah dan patut.
Namun, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut sehingga sejak tahun 2020 ditetapkan dalam DPO.
Dalam perkara yang sama, terdakwa Sinta Rahmatil Dona selaku Bendahara Nagari telah lebih dahulu diproses hukum. Putusan pengadilan terhadap yang bersangkutan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, tersangka Arif Budi Eka Putera alias Budi Abak akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Anak Air Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id