Better experience in portrait mode.

STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi  (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menyetujui 14 permohonan penghentian penuntutan perkara melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) dalam ekspose yang digelar pada Kamis, 23 April 2026.

Belasan perkara tersebut diajukan sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah hukum Jatim seperti Kejari Surabaya, Tanjung Perak, Kab. Malang, Kota Probolinggo, Sumenep, Nganjuk, Tulungagung, Magetan, Lamongan, dan Ponorogo.

Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Mandiri 14 Perkara Pidum Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif

Ekspose penghentian penuntutan perkara melalui mekanisme restorative justice ini dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Agus Sahat ST, S.H., M.H., bersama dengan Pelaksana Harian (Plh) Asisten Pidana Umum, Koordinator, para Kepala Seksi Bidang Pidum, serta para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang mengajukan permohonan tersebut. 

Adapun perkara yang disetujui dilakukan penghentian penuntutan melalui restorative justice itu terdiri dari Tindak Pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 10 perkara, Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika sebanyak 1 perkara, Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) sebanyak 3 perkara.

Sepuluh perkara Tindak Pidana Kamnegtibum Oharda terdiri dari 6 Perkara Pencurian yang memenuhi ketentuan Pasal 476 KUHP diajukan oleh Kejari Surabaya, Kab. Malang, Nganjuk, Tulungagung, Magetan, dan Lamongan.

2 Perkara Penganiayaan yang memenuhi ketentuan Pasal 466 ayat (1) KUHP diajukan oleh Kejari Surabaya dan Sumenep, dan 2 Perkara Penadahan yang memenuhi ketentuan Pasal 591 huruf a KUHP diajukan oleh Kejari Ponorogo dan Nganjuk.

Untuk perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dengan jumlah perkara yang dimohonkan untuk dilakukan rehabilitasi melalui mekanisme keadilan restoratif sebanyak satu perkara yang diajukan oleh Kejari Tanjung Perak dengan Pasal yang disangkakan melanggar Pertama Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP atau Kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Mandiri 14 Perkara Pidum Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif

Sementara tiga permohonan restorative justice dalam perkara TPUL terdiri dari Perkara kekerasan terhadap anak yang disangkakan melanggar Pasal 76 C Jo. Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak diajukan oleh Kejari Kota Probolinggo, 1 Perkara yang disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diajukan oleh Kejari Surabaya, dan Perkara yang disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) atau Pasal 310 ayat (3) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diajukan oleh Kejari Tanjung Perak.

Dalam ekspose yang berlangsung, Kajati Jatim, Agus Sahat ST menekankan bahwa setiap usulan penghentian penuntutan harus memenuhi persyaratan formil dan materiil, yang tidak hanya yang tidak hanya mencakup aspek administratif perkara, tetapi juga mempertimbangkan substansi keadilan, kemanfaatan, serta dampak nyata yang ditimbulkan di tengah masyarakat, khususnya dalam menjaga ketertiban, memulihkan hubungan para pihak, dan mencegah potensi konflik lanjutan.

Pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif wajib memenuhi dan dilaksanakan sesuai ketentuan UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP pada Bab IV mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) Pasal 79 – 88. 

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain ancaman tindak pidana tersebut yakni pidana denda paling banyak kategori III atau pidana penjara paling lama lima tahun, dilakukan pertama kali, bukan merupakan pengulangan tindak pidana, serta adanya kesepakatan antara korban dan pelaku.

Untuk perkara penyalahgunaan narkotika, rehabilitasi berbasis keadilan restoratif mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 dan Surat Edaran Jaksa Agung No.1 Tahun 2025 dengan catatan tersangka adalah pengguna untuk diri sendiri, tidak terlibat jaringan narkotika, dan bukan residivis serta barang bukti tidak melebihi pemakaian satu hari sebagaimana Hasil Assesmen Tim Assesmen BNN.

Sementara itu, Plh. Aspidum juga mengingatkan agar para jajaran melakukan profiling secara cermat sebagai dasar penentuan pidana kerja sosial, sehingga sanksi yang dijatuhkan proporsional, serta memberikan efek jera sekaligus manfaat sosial. 

Pelaksanaannya perlu didukung koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait, dengan mengacu pada MoU Pidana Kerja Sosial serta ketentuan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Mandiri 14 Perkara Pidum Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif
Wakajati Jatim Menyetujui Pelaksanaan MKR Terhadap 4 Perkara Pidum dari Kejari Bangkalan dan Sidoarjo
Wakajati Jatim Menyetujui Pelaksanaan MKR Terhadap 4 Perkara Pidum dari Kejari Bangkalan dan Sidoarjo Jumat, 23 Okt 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Dalami Dugaan Aliran Dana Perkara Dugaan Pungli Perizinan di Dinas ESDM, Penyidik Kejati Jatim Periksa 11 Orang Saksi
Dalami Dugaan Aliran Dana Perkara Dugaan Pungli Perizinan di Dinas ESDM, Penyidik Kejati Jatim Periksa 11 Orang Saksi Kamis, 22 Okt 2026 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
Diikuti 39 Kejari Se-Jawa Timur, Kejati Jatim dan BNI Resmi Jalin Kerja Sama Strategis
Diikuti 39 Kejari Se-Jawa Timur, Kejati Jatim dan BNI Resmi Jalin Kerja Sama Strategis Kamis, 22 Okt 2026 12:02 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Bengkulu Menyetujui Permohonan Penyelesaian Penuntutan Melalui Restorative Justice Terhadap 3 Perkara
Kajati Bengkulu Menyetujui Permohonan Penyelesaian Penuntutan Melalui Restorative Justice Terhadap 3 Perkara Selasa, 20 Okt 2026 13:05 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Menyetujui Permohonan Penyelesaian Perkara Melalui MKR Usulan dari 4 Kejari
Kejati Jatim Menyetujui Permohonan Penyelesaian Perkara Melalui MKR Usulan dari 4 Kejari Minggu, 18 Okt 2026 17:02 WIB

Baca Selengkapnya
Integrasikan Upaya Represif dan Preventif, Kejaksaan RI Uji Coba Terbatas CIA di Kejati Jatim
Integrasikan Upaya Represif dan Preventif, Kejaksaan RI Uji Coba Terbatas CIA di Kejati Jatim Rabu, 14 Okt 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Jamdatun, Jamintel dan Kajati Jatim Dianugerahi Tanda Kehormatan Lencana Jer Basuki Mawa Beya dari Pemprov Jawa Timur
Jamdatun, Jamintel dan Kajati Jatim Dianugerahi Tanda Kehormatan Lencana Jer Basuki Mawa Beya dari Pemprov Jawa Timur Senin, 12 Okt 2026 18:54 WIB

Baca Selengkapnya
Penetapan PN Maumere Telah Terbit, Kejari Sikka Fasilitasi Penyelesaian Perkara Lalin Melalui MKR
Penetapan PN Maumere Telah Terbit, Kejari Sikka Fasilitasi Penyelesaian Perkara Lalin Melalui MKR Senin, 12 Okt 2026 16:15 WIB

Baca Selengkapnya
Tak Terima Ditegur Saat Bernyanyi, MKR Kejati Sumut Selamatkan Tersangka Penganiayaan asal Kejari Simalungun dari Pidana Penjara
Tak Terima Ditegur Saat Bernyanyi, MKR Kejati Sumut Selamatkan Tersangka Penganiayaan asal Kejari Simalungun dari Pidana Penjara Senin, 12 Okt 2026 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Selesai dalam 3 Bulan, Kejati Jatim Pulihkan Aset Tanah PT PWU Senilai Rp25,85 Miliar
Selesai dalam 3 Bulan, Kejati Jatim Pulihkan Aset Tanah PT PWU Senilai Rp25,85 Miliar Minggu, 11 Okt 2026 09:02 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Kepri Menyetujui Pelaksanaan MKR Perkara Penadahan 3 Tersangka asal Kejari Tanjungpinang
Kejati Kepri Menyetujui Pelaksanaan MKR Perkara Penadahan 3 Tersangka asal Kejari Tanjungpinang Jumat, 09 Okt 2026 14:00 WIB

Baca Selengkapnya
Curi Brondol Sawit Buat Makan Keluarga, Kejati Sumut Menyetujui Pelaksanaan RJ Seorang Ibu di Tapanuli Tengah
Curi Brondol Sawit Buat Makan Keluarga, Kejati Sumut Menyetujui Pelaksanaan RJ Seorang Ibu di Tapanuli Tengah Selasa, 06 Okt 2026 15:46 WIB

Baca Selengkapnya
Tutup Pelatihan Permantapan KUHP dan KUHAP di Sentra Diklat Surabaya, Sesbadiklat:
Tutup Pelatihan Permantapan KUHP dan KUHAP di Sentra Diklat Surabaya, Sesbadiklat: "Bawalah Pulang Pengetahuan, Pemahaman, Jejaring, dan Cara Berpikir Baru" Sabtu, 03 Okt 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
JTT Group Jalin Sinergi Bidang Datun Bersama Kejati Jatim Guna Optimalkan Layanan Tol Trans Jawa
JTT Group Jalin Sinergi Bidang Datun Bersama Kejati Jatim Guna Optimalkan Layanan Tol Trans Jawa Jumat, 02 Okt 2026 09:02 WIB

Baca Selengkapnya
Istri Memaafkan Perbuatan Suami, Kajati Sulsel Menyetujui Permohonan MKR Perkara KDRT dari Kejari Parepare
Istri Memaafkan Perbuatan Suami, Kajati Sulsel Menyetujui Permohonan MKR Perkara KDRT dari Kejari Parepare Kamis, 01 Okt 2026 14:28 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sulteng Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justice dari Kejari Poso dan Sigi
Kajati Sulteng Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justice dari Kejari Poso dan Sigi Selasa, 29 Sep 2026 10:02 WIB

Baca Selengkapnya
Kawal Sertifikasi Aset Pemkot Surabaya Senilai Rp992,7 Miliar, Kejati Jatim Terima Penghargaan dari BPA Kejaksaan RI
Kawal Sertifikasi Aset Pemkot Surabaya Senilai Rp992,7 Miliar, Kejati Jatim Terima Penghargaan dari BPA Kejaksaan RI Jumat, 25 Sep 2026 11:02 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan 5 Perkara Melalui MKR dari 4 Kejari
Kejati Jatim Menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan 5 Perkara Melalui MKR dari 4 Kejari Kamis, 24 Sep 2026 19:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sulteng Menyetujui Permohonan Restorative Justice Perkara Kecelakaan Lalu Lintas di Tolitoli
Kajati Sulteng Menyetujui Permohonan Restorative Justice Perkara Kecelakaan Lalu Lintas di Tolitoli Rabu, 23 Sep 2026 20:12 WIB

Baca Selengkapnya
Aniaya Sesama Mahasiswi Karena Salah Paham, Kejati Sulsel Menyetujui MKR Perkara Penganiayaan dari Kejari Gowa
Aniaya Sesama Mahasiswi Karena Salah Paham, Kejati Sulsel Menyetujui MKR Perkara Penganiayaan dari Kejari Gowa Rabu, 23 Sep 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Satgas Pemulihan Aset Kejati Jatim Kawal Sertifikasi 119 Aset Pemkot Surabaya Senilai Rp992,7 Miliar
Satgas Pemulihan Aset Kejati Jatim Kawal Sertifikasi 119 Aset Pemkot Surabaya Senilai Rp992,7 Miliar Rabu, 23 Sep 2026 08:30 WIB

Baca Selengkapnya
Sesal Mahasiswa Dibalas Kebesaran Hati Keluarga Korban, Kajati Sulsel Menyetujui MKR Perkara Lalin di Sinjai
Sesal Mahasiswa Dibalas Kebesaran Hati Keluarga Korban, Kajati Sulsel Menyetujui MKR Perkara Lalin di Sinjai Senin, 21 Sep 2026 08:30 WIB

Baca Selengkapnya
Dipicu Mobil Tak Kunjung Dicuci, Kejati Sulsel Menyetujui MKR 2 Tersangka Penganiayaan di Sinjai
Dipicu Mobil Tak Kunjung Dicuci, Kejati Sulsel Menyetujui MKR 2 Tersangka Penganiayaan di Sinjai Sabtu, 19 Sep 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Perluas Penyidikan Kasus KUR BNI Jember, Kejati Jatim Tetapkan Satu Tersangka Baru Menjadi Total 5 Orang
Perluas Penyidikan Kasus KUR BNI Jember, Kejati Jatim Tetapkan Satu Tersangka Baru Menjadi Total 5 Orang Jumat, 18 Sep 2026 12:02 WIB

Baca Selengkapnya
Pakai Deposito Korban Rp6,5 Miliar Buat Keperluan Pribadi, Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan Asal Kejati Jatim
Pakai Deposito Korban Rp6,5 Miliar Buat Keperluan Pribadi, Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan Asal Kejati Jatim Kamis, 17 Sep 2026 19:25 WIB

Baca Selengkapnya