Better experience in portrait mode.

STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan tiga orang tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Penerimaan Uang Negara Dari Sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Terkait Jasa Kepelabuhan Dan Kenavigasian pada Pelabuhan Belawan Tahun 2023-2024.

Penetapan status dilaksanakan pada Selasa, 24 Februari 2026 setelah tim penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan serangkaian penyidikan terkait perkara tersebut.

Ketiga tersangka itu adalah W.H selaku Kepala Kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan Tahun 2023, M.L.A selaku KSOP Belawan atau KSOP Tahun 2024, dan S.H.S yang juga pernah menjabat Kepala KSOP Belawan Tahun 2024.

Kejati Sumut Tetapkan 3 Mantan Kepala Syahbandar Belawan Sebagai Tersangka Perkara Korupsi PNBP Jasa Pandu Kapal

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi S.H., M.H., dalam keterangan resminya menyampaikan penetapan status tersangka terhadap tiga orang tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup serta perbuatan melawan hukum.

Modus Perkara

Dijelaskan Kasi Penkum Kejati Sumut, hasil pemeriksaan penyidik menemukan bahwa pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda  merupakan kewenangan dari  Otoritas Pelabuhan. Merujuk Pasal 30  Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal dijelaskan apabila Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan belum menyediakan jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa yang berada di alur-pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan, pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan.

Kejati Sumut Tetapkan 3 Mantan Kepala Syahbandar Belawan Sebagai Tersangka Perkara Korupsi PNBP Jasa Pandu Kapal

Dalam kegiataan penggunaan jasa pandu tunda oleh KSOP Belawan telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan.

Dalam menjalankan tugas tersebut, dikenakan kewajiban menggunakan jasa pandu tunda pada perairan  yang ditetapkan sebagai perairan wajib pandu adalah  kapal berukuran tonase di atas  GT 500.

Penyidik berdasarkan dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang terbit  kurun waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 diperoleh data kapal yang berukuran Grose Tonase di atas 500 yang masuk keperairan wajib pandu di Pelabuhan Belawan, ternyata tidak masuk ke dalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani  oleh tersangka W.H pada tahun 2023, S.H.S untuk tahun 2024 dan tersangka M.L.A juga untuk tahun 2024.

Pada saat kejadian berlangsung, masing-masing tersangka bertugas selaku Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan yang diwajibkan mengendalikan dan memimpin pengaturan dan pendataan sebagaimana dimaksud.

 

Pasal yang Disangkakan

Dari uraian perbuatannya, tim penyidik menjerat para tersangka dengan dugaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Kerugian Negara DItaksir Miliaran Rupiah

Perbuatan para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai miliaran rupiah. Untuk saat ini penyidik masih terus berkoordinasi dengan pihak atau lembaga terkait untuk melakukan pendalaman serta perhitungan kerugian keuangan negara secara detail.

Kerugian Negara DItaksir Miliaran Rupiah

Usai penetapan status tersangka, penyidik karena alasan subjektif melakukan penahanan selama 20 hari berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kajati Sumatera Utara dengan Nomor. PRINT-04/L.2/Fd.2/2/2026 tanggal 24 Februari 2026 untuk tersangka W.H, kemudian Surat perintah penahanan dengan Nomor. PRINT-05/L.2/Fd.2/2/2026 tanggal 24 Februari 2026 untuk tersangka S.H.S, dan surat perintah penahanan dengan Nomor. PRINT.06/L.2/Fd.2/2/2026 tanggal 24 Februari 2026.

Ketiga tersangka tersebut menjalani masa penahanan terhitung sejak 24 Februari 2026 di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Penyidik Kejati Sumut pada kesempatan ini menghimbau kepada pihak yang terkait atau diduga terlibat dalam perkara ini agar bersikap kooperatif sehingga tidak menghambat proses penyidikan.

Tim penyidik sampai saat ini juga akan terus bekerja untuk menuntaskan proses penyidikan ini serta jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru perkara Dugaan Korupsi KUR Fiktif di Bank BUMN Cabang Jember
Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru perkara Dugaan Korupsi KUR Fiktif di Bank BUMN Cabang Jember Jumat, 10 Jul 2026 13:01 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Kejari Halmahera Tengah Geledah 3 Kantor Pemerintah Terkait Penyidikan Perkara Gedung Islamic Center
Penyidik Kejari Halmahera Tengah Geledah 3 Kantor Pemerintah Terkait Penyidikan Perkara Gedung Islamic Center Jumat, 10 Jul 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Sita Uang Rp3 Miliar, Kejati Sumbar Tetapkan Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Sikabu-Kayu Gadang
Sita Uang Rp3 Miliar, Kejati Sumbar Tetapkan Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Sikabu-Kayu Gadang Kamis, 09 Jul 2026 16:03 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Pidsus Kejari Kab Malang Geledah Kantor Dinkes Terkait Penyidikan Perkara Pengadaan Ambulance
Penyidik Pidsus Kejari Kab Malang Geledah Kantor Dinkes Terkait Penyidikan Perkara Pengadaan Ambulance Kamis, 09 Jul 2026 13:30 WIB

Baca Selengkapnya
Beri Pengarahan Peserta PPPJ Angkatan 83 Gelombang II Tahun 2026, Kajati Jambi:
Beri Pengarahan Peserta PPPJ Angkatan 83 Gelombang II Tahun 2026, Kajati Jambi: "Integritas Adalah Fondasi Utama Seorang Saksa" Kamis, 09 Jul 2026 11:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Penyaluran KUR Mikro Bank BUMN Cabang Jember, Kerugian Negara Capai Rp41,48 Miliar
Kejati Jatim Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Penyaluran KUR Mikro Bank BUMN Cabang Jember, Kerugian Negara Capai Rp41,48 Miliar Kamis, 09 Jul 2026 09:15 WIB

Baca Selengkapnya
Dunia Pendidikan Jadi Benteng Antikorupsi, Kejati Jatim Bekali Puluhan Guru dan OSIS di Lamongan
Dunia Pendidikan Jadi Benteng Antikorupsi, Kejati Jatim Bekali Puluhan Guru dan OSIS di Lamongan Rabu, 08 Jul 2026 20:01 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Kejati Kaltim Selamatkan Keuangan Negara Rp699,7 Miliar dari Kasus Korupsi Pertambangan PT JMB Group
Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Kejati Kaltim Selamatkan Keuangan Negara Rp699,7 Miliar dari Kasus Korupsi Pertambangan PT JMB Group Rabu, 08 Jul 2026 18:43 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Intelijen Kejari Kab Tangerang Amankan Oknum Anggota LSM Diduga Memeras Kades untuk Tutup Kasus
Tim Intelijen Kejari Kab Tangerang Amankan Oknum Anggota LSM Diduga Memeras Kades untuk Tutup Kasus Rabu, 08 Jul 2026 17:11 WIB

Baca Selengkapnya
Perdana di Wilayah Kejati Maluku, Kajati Rudy Irawan Ajukan Usulan Tuntutan Pidana Pengawasan
Perdana di Wilayah Kejati Maluku, Kajati Rudy Irawan Ajukan Usulan Tuntutan Pidana Pengawasan Rabu, 08 Jul 2026 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Perkara Tata Kelola Pertambangan Mineral PT PPM
Penyidik JAM PIDSUS Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Perkara Tata Kelola Pertambangan Mineral PT PPM Rabu, 08 Jul 2026 13:46 WIB

Baca Selengkapnya
Digelar Serempak, Kajati dan Kajari se-Wilayah Jabar Tandatangani PKS Sinergi dengan KPU Provinsi dan Daerah
Digelar Serempak, Kajati dan Kajari se-Wilayah Jabar Tandatangani PKS Sinergi dengan KPU Provinsi dan Daerah Rabu, 08 Jul 2026 08:30 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Pidsus Kejati Kaltim Geledah Kantor Disdikbud Kab Kutai Kartanegara
Penyidik Pidsus Kejati Kaltim Geledah Kantor Disdikbud Kab Kutai Kartanegara Selasa, 07 Jul 2026 20:45 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati DK Jakarta Tetapkan Direktur Swasta Sebagai Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi di Ditjen Cipta Karya Kementerian PU
Kejati DK Jakarta Tetapkan Direktur Swasta Sebagai Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi di Ditjen Cipta Karya Kementerian PU Selasa, 07 Jul 2026 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Majalengka Tetapkan 2 Pejabat KONI Setempat Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kerugian Negara Ditaksir Rp1,9 Miliar
Kejari Majalengka Tetapkan 2 Pejabat KONI Setempat Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kerugian Negara Ditaksir Rp1,9 Miliar Selasa, 07 Jul 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Atasi Over Kapasitas Lapas, Kejati dan Kanwil Ditjenpas Perkuat Sinergi Restorative Justice
Atasi Over Kapasitas Lapas, Kejati dan Kanwil Ditjenpas Perkuat Sinergi Restorative Justice Senin, 06 Jul 2026 19:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Sampaikan Masukan Strategis Penyusunan RUU Penyadapan Saat Menghadiri Kunker Baleg DPR RI
Kajati Jatim Sampaikan Masukan Strategis Penyusunan RUU Penyadapan Saat Menghadiri Kunker Baleg DPR RI Senin, 06 Jul 2026 17:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Bali Gelar Bazaar Pelayanan Publik 2026, Seluruh Layanan Gratis dan Transparan
Kajati Bali Gelar Bazaar Pelayanan Publik 2026, Seluruh Layanan Gratis dan Transparan Sabtu, 04 Jul 2026 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Cerdas dam Berani, Jampidsus Berharap Jajaran Pidsus Miliki Kemampuan Komunikasi Publik yang Baik, Berwibawa, Serta Dapat Dipercaya
Tak Hanya Cerdas dam Berani, Jampidsus Berharap Jajaran Pidsus Miliki Kemampuan Komunikasi Publik yang Baik, Berwibawa, Serta Dapat Dipercaya Sabtu, 04 Jul 2026 13:04 WIB

Arahan itu disampaikan Jampidsus saat membuka JAM PIDSUS Gelar Pelatihan Public Speaking And Leadership Competency Enhancement bagi Jajaran Aspidsus dan Kajari Wilayah Sumatera Bagian Utara

Baca Selengkapnya
Penampakan Aset Sitaan Tersangka SDT alias Aseng Serta Afiliasinya di Kalbar dan Jakarta Terkait Perkara Penyimpangan IUP PT QSS
Penampakan Aset Sitaan Tersangka SDT alias Aseng Serta Afiliasinya di Kalbar dan Jakarta Terkait Perkara Penyimpangan IUP PT QSS Jumat, 03 Jul 2026 14:43 WIB

Baca Selengkapnya
Dinilai Tak Ada Dasar Hukum, JPU Kejari Tangerang Tolak Eksepsi Dr Richard Lee dalam Perkara Kesehatan dan Perlindungan Konsumen
Dinilai Tak Ada Dasar Hukum, JPU Kejari Tangerang Tolak Eksepsi Dr Richard Lee dalam Perkara Kesehatan dan Perlindungan Konsumen Jumat, 03 Jul 2026 12:30 WIB

Baca Selengkapnya
Terima Kunjungan Direksi PT Pertamina, Kejati Sulsel Tegaskan Dukungan Pengawalan Aset Negara
Terima Kunjungan Direksi PT Pertamina, Kejati Sulsel Tegaskan Dukungan Pengawalan Aset Negara Kamis, 02 Jul 2026 20:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Tulungagung Geledah 2 Kantor Instansi Pemerintah Terkait Penyidikan Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Griyo Kanjengan
Kejari Tulungagung Geledah 2 Kantor Instansi Pemerintah Terkait Penyidikan Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Griyo Kanjengan Rabu, 01 Jul 2026 15:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumbar Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan TPPU Pembangunan Kampus UIN Imam Bonjol
Kejati Sumbar Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan TPPU Pembangunan Kampus UIN Imam Bonjol Rabu, 01 Jul 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Dr. Sila H. Pulungan Lantik Kolonel Chk. Zulkarnain, S.H., M.H. Sebagai Aspidmil Kejati Sulsel
Kajati Dr. Sila H. Pulungan Lantik Kolonel Chk. Zulkarnain, S.H., M.H. Sebagai Aspidmil Kejati Sulsel Rabu, 01 Jul 2026 10:30 WIB

Baca Selengkapnya