STORY KEJAKSAAN - Tim Penuntut Umum Gabungan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar resmi membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Ahmad Apuh Maulana dan terdakwa Rasman dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, pada Rabu, 29 April 2026.
Keduanya didakwa melakukan upaya perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait kasus dugaan korupsi pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi III.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangan tertulisnya menjelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya membeberkan bahwa terdakwa Ahmad Apuh Maulana bersengaja meyakinkan saksi II dengan mengaku sebagai pegawai Kejati Sulsel.
Kedua terdakwa mengarahkan saksi II —yang saat itu sedang dalam pemeriksaan perkara korupsi perjalanan dinas— untuk menyembunyikan aset-asetnya guna menghindari penyitaan oleh penyidik. Keduanya meminta saksi II menarik sebagian besar saldo di rekening bank miliknya hingga menyembunyikan dua unit mobil miliknya.
Atas jasanya, terdakwa Ahmad Apuh Maulana dan terdakwa Rasman menerima uang dari saksi II.
Perbuatan para terdakwa dinilai telah menggagalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara dengan cara menyembunyikan alat bukti yang seharusnya disita oleh penyidik Kejati Sulsel. Atas perbuatannya para terdawak diancam pidana berdasarkan Pasal 21 Undang-undang RI (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal II ayat (8) Lampiran I UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Soetarmi menambahkan sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda perlawanan yang akan diajukan terdakwa Rasman. Untuk terdakwa Ahmad Apuh Maulana diberi waktu satu minggu oleh Majelis hakim untuk menyiapkan penasihat hukum guna mendampingi pemeriksaan di persidangan.
Penkum Kejati Sulsel
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id