STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp18.969.571.337 pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Ambon berdasarkan surat penetapan tersangka tertanggal 4 Agustus 2026.
Kedua tersangka masing-masing berinisial WAL selaku Manajer Keuangan dan Akuntansi PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon serta NR selaku Kepala Urusan Kasir pada perusahaan yang sama.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ambon, Sudarmono Tuhulele, menegaskan penyidikan perkara masih terus berlangsung dan penyidik akan memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
"Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," tegas Sudarmono.
Dari hasil penyidikan terungkap bahwa kedua tersangka diduga memanfaatkan jabatan dan kewenangan dalam mengelola keuangan perusahaan untuk melakukan penyimpangan dana kas dan rekening operasional selama periode 2020 hingga 2024.
Modus yang digunakan antara lain menaikkan harga satuan material docking kapal, menggelembungkan nilai kontrak subkontraktor dan biaya operasional lainnya dalam daftar pengeluaran (cashflow) yang dijadikan dasar pencairan dana perusahaan.
Tersangka WAL diduga berperan melakukan transfer dana perusahaan ke rekening pribadinya maupun rekening milik NR tanpa persetujuan direksi. Sementara itu, penarikan uang melalui cek dan transfer yang semula diperuntukkan bagi operasional perusahaan diduga disalahgunakan.
Berdasarkan hasil penyidikan, setiap akhir pekan NR melaporkan sisa dana kas kepada WAL yang kemudian diduga dibagi dan digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR/SP-1259/PW25/5/2026 tanggal 14 Juli 2026, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp18,96 miliar.
Nilai tersebut berasal dari pengeluaran yang tidak memiliki bukti pertanggungjawaban maupun didukung dokumen yang tidak lengkap atau tidak sah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, beserta ketentuan terkait lainnya.
Kejari Ambon juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya apabila ada pihak yang mengatasnamakan institusi kejaksaan melalui telepon maupun WhatsApp dengan menawarkan bantuan dalam penanganan perkara atau meminta sejumlah uang.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id