STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), menggelar Diskusi Kelompok Terarah (Focus Group Discussion/FGD) bertajuk “Penguatan Kelembagaan Bidang Pidana Militer di Wilayah Kerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan” pada Kamis, 16 April 2026 di Baruga Adhyaksa, Kota Makassar.
Kegiatan ini dihadiri secara daring oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho serta diikuti oleh jajaran Kejati Sulsel, Kejati Sulawesi Barat, dan Kejati Sulawesi Tenggara, para Kepala Kejaksaan Negeri, Oditurat Militer, Polisi Militer TNI AD, TNI-AL, dan TNI-AU, baik secara luring maupun daring.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Sesjampidmil) Dr. Chaerul Amir, S.H., M.H. dalam arahannya menegaskan bahwa Bidang Pidana Militer memiliki peran strategis dalam penanganan perkara koneksitas yang melibatkan unsur sipil dan militer, khususnya di tengah meningkatnya kegiatan pembangunan yang melibatkan TNI.
Kejati Sulsel
Seraya menambahkan bahwa kehadiran JAM PIDMIL diutamakan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi atau fraud.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, dalam sambutannya menyoroti pentingnya landasan hukum yang kuat dalam penanganan perkara koneksitas.
“Hukum acara koneksitas ke depannya akan diatur secara lebih rinci melalui Peraturan Pemerintah," ujarnya.
Sesuai dengan Pasal 35 dalam UU Kejaksaan, lanjut Kajati Sulsel, Jaksa Agung memiliki wewenang penuh untuk mengkoordinir penuntutan perkara koneksitas tersebut.
"Oleh karena itu, kami mengundang para pakar pada hari ini untuk memberikan sumbangsih pemikiran dan saran konstruktif," ujar Kajati Didik Farkhan.
FGD ini juga menghadirkan narasumber Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.H. dan Dr. Fajrul, S.H., M.H., dengan moderator Dr. Andi Sundari.
Pembahasan difokuskan pada penguatan kewenangan Jaksa Agung sebagaimana Pasal 35 ayat (1) huruf g Undang-Undang Kejaksaan, serta implementasi Pasal 170–172 KUHAP Tahun 2025 yang menegaskan asas dominus litis dan single prosecution system dalam penanganan perkara koneksitas.
Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun kesamaan persepsi, penguatan koordinasi, serta rekomendasi strategis antara Kejaksaan, Oditurat, dan Polisi Militer dalam penanganan perkara koneksitas yang profesional, proporsional, dan berkeadilan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id