STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melalui Bidang Pengawasan resmi menjatuhkan hukuman disiplin Pemberhentian secara Tidak Hormat (PTDH) terhadap Pegawai Tata Usaha pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru berinisial FS.
Surat keputusan PTDH tersebut secara resmi diserahkan Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Maluku, Bobby Ruswin, S.H.,M.H, pada Kamis, 23 April 2026 setelah FS diketahui tidak masuk kerja selama lebih dari 3,5 bulan atau tepatnya 110 hari.
FS dalam jabatan sebagai Penjaga Tahanan pada Kejari Kepulauan Aru, berdasarkan Laporan Hasil Inspeksi Kasus oleh Pejabat Pengawasan Fungsional, dinyatakan telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu tidak masuk kerja selama 110 hari berturut – turut tanpa alasan yang sah dan sesuai dengan data absensi.
Kejati Maluku
Dengan disampaikannya Surat Keputusan tersebut, Aswas menambahkan, pegawai FS memiliki kesempatan waktu selama 14 hari untuk mengajukan keberatan dengan berpedoman pada Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2021 tentang upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara.
Setelah penyampaian SK PTDH diterima, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Rudy Irmawan, S.H.,M.H memerintahkan jajarannya pada Bidang Pidum dan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku, untuk menyerahkan FS ke Penyidik Polda Maluku.
Penyerahan kepada penyidik Kepolisian dilakukan sebagai tindak lanjut terkait status FS sebagai Tersangka dalam dugaan kasus penipuan yang merugikan para korban hingga ratusan juta rupiah.
Dengan dilakukannya Pemberhentian Dengan Tidak Hormat dan Penyerahan FS ke Penyidik Polda Maluku, maka Kejati Maluku telah menunjukan sikap profesional, transparansi dan tegas terhadap oknum pegawai yang melakukan pelanggaran maupun kejahatan yang bukan hanya mencoreng nama baik Institusi namun juga merugikan masyarakat.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id