STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melalui Tim Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus melaksanakan penghentian aktivitas dan pengosongan aset sitaan milik PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) di Desa Sidomukti, Kabupaten Muaro Jambi, pada Kamis 23 April 2026.
Langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja oleh Bank BNI tahun 2018–2019, dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp105 miliar.
"(Tadi) telah dilakukan penandatanganan Berita Acara untuk penghentian aktivitas di PT PAL tersebut yang dihadiri langsung tadi oleh manager PT PAL atas nama Arwin Saragih," ungkap Asisten Intelijen Kejati Jambi, Dr Muhammad Husaini, S.H., M.H dalam keterangannya.
Sebelumnya penyitaan aset telah dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejati Jambi Nomor: PRINT-335/L.5/Fo.2/04/2026 tanggal 23 April 2026. Adapun penyitaan aset sebelumnya telah dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi Nomor: 25/Pid.Sus-TPK-SITA/2025/PN.Jmb tanggal 16 Juni 2025, serta Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Jambi Nomor: PRINT-480/L.5/Fd.2/06/2025.
Aset yang dikosongkan meliputi pabrik kelapa sawit, 6 bidang tanah/lahan seluas lebih dari 163 ribu meter persegi, bangunan pendukung seperti kantor dan mass karyawan, serta mesin dan peralatan produksi Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Adam Oholeid, S.H., menambahkan bahwa penyidik telah meminta kepada pihak-pihak terkait untuk untuk meninggalkan lokasi pabrik, menghentikan semua aktivitasnya.
"Apabila mereka tidak keluar dari pabrik itu dalam waktu sekarang sampai beberapa hari ke depan, kami akan mengambil tindakan-tindakan hukum lainnya yang sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Aspidsus.
Kegiatan penghentian aktivitas pabrik PT PAL ini dihadiri Asisten Tindak Pidana Khusus, Asisten Intelijen, Asisten Pengawasan, Asisten Pemulihan Aset, bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hadir pula pihak PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ), perwakilan instansi terkait, serta unsur pengamanan TNI dan Polri, dan dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Perkara ini merupakan bagian dari penanganan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit inbvestasi dan modal kerja oleh PT BNI kepada PT PAL pada tahun 2018-2019 dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp105 miliar.
Penyidik Pidsus Kejati Jambi telah memproses lima orang tersangka dengan tiga orang di antaranya yaitu inisial yaitu terpidana berinisial WH, VG, dan RG yang saat ini menempuh upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sementara dua terdakwa lainnya yaitu BK dan AR masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi.
Para terdakwa dijerat dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kejati Jambi berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan terukur, sekaligus mendukung upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id