STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terus mengintensifkan penyidikan perkara dugaan praktik pungutan liar (Pungli) dalam proses perizinan pertambangan dan air tanah pada Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, S.H., M.H., dalam keterangannya kepada awak media, Kamis, 23 April 2026 menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan penggeledahan lanjutan guna memperkuat konstruksi perkara.
Dari penggeledahan yang dilakukan Senin, 20 April 2026 selama kurang lebih enam jam, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk uang tunai ratusan juta rupiah serta satu unit kendaraan mewah.
Kejati Jatim
Hasil penyidikan juga mengungkap adanya catatan pembagian keuangan yang mengindikasikan aliran dana pungli yang didistribusikan secara rutin kepada sekitar 19 orang staf di bidang pertambangan, termasuk Ketua Kelompok Kerja Tim Perizinan.
Adapun besaran dana yang diterima masing-masing pihak bervariasi yaitu berkisar Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta per orang. Dana tersebut diduga bersumber dari tersangka OS selaku Kepala Bidang Pertambangan atas arahan tersangka AM selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
Seiring perkembangan penyidikan, disebutkan bahwa para pihak penerima dana tersebut secara bertahap telah melakukan pengembalian dengan total sementara mencapai Rp707 juta. Seluruh dana yang dikembalikan telah disita oleh penyidik sebagai bagian dari barang bukti dalam perkara ini.
Selain pengembalian uang, penyidik turut menyita satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Fortuner VRZ tahun 2022 milik tersangka OS yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana dimaksud.
Sebagai langkah konkret dalam memperkuat perbaikan tata kelola perizinan, Aspidsus menyampaikan bahwa pihaknya kini membuka layanan pengaduan masyarakat terkait dugaan praktik pungli dalam proses perizinan pertambangan dan air tanah melalui saluran resmi pada nomor 081277874343.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi penegakan hukum yang kolaboratif, yakni dengan mendorong peran aktif masyarakat dalam pengawasan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id