STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (PIdsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan resmi menetapkan enam orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari dana program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Tahun Anggaran 2020-2024 pada Kamis, 23 April 2026.
Tiga dari enam tersangka itu adalah anggota DPRD Kabupaten Magetan yang salah satunya menjabat sebagai Ketua DPRD berinisial SN. Sementara dua anggota DPRD lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah inisial JMT dan JML.
Adapun tiga tersangka lainnya adalah tenaga pendamping dewan berinisial AN, TH, dan ST.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan, Sabrul Iman dalam penjelasannya kepada media setempat mengatakan penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah melalui proses penyidikan yang komprehensif dengan memeriksa 35 saksi, mengumpulkan dokumen sebanyak 788 bundel, serta barang bukti elektronik sebanyak 12 unit yang sah secara hukum.
Kejari Magetan
Menurut Kajari, DPRD Kabupaten Magetan mendapat alokasi dana hibah program POKIR yang bersumber dari APBD Kabupaten Magetan selama empat tahun dari 2020-2024 dengan total rekomendasi sebesar Rp 335,8 miliar. Dari jumlah tersebut, dana yang terealisasi penyalurannya sebesar Rp 242,9 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan terhadap 24 pengelompokan kegiatan program POKIR tersebut ditemukan adanya penyimpangan yang dilakukan secara sistematis, antara lain melalui pengondisian proposal dan laporan pertanggungjawaban, pemotongan dana hibah, serta pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Kejari Magetan
Selain itu, penyidik Pidsus Kejari Magetan juga menemukan fakta mengenai pengadaan barang yang bersifat fiktif serta laporan pertanggungjawaban yang secara administratif tampak rapi namun tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan
"Perbuatan ini bukan sekadar prosedural melainkan menjadi praktif manipulasi yang merampas hak-hak masyarakat atas manfaat pembangunan, kualitas pekerjaan menjadi tak terjamin pengawasannya tidak dilaksanakan dan laporan keuangan lurah menjadi alat legitimasi untuk menutupi perbuatan oknum dewan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum," tegas Kajari Magetan.
Perbuatan tersebut diduga telah merugikan keuangan negara atau daerah dan bertentangan dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik.
Bahwa perbuatan para Tersangka tersebut bertentangan dengan Kesatu Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf b dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Atau Kedua Primair Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf b dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Subsidair Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf b dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Magetan.
Kejari Magetan menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel serta mengajak masyarakat untuk terus mendukung dan mengawal proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id