STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menorehkan prestasi dalam upaya Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp1.534.737.270 melalui jalur Bantuan Hukum Non Litigasi kepada PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Cabang Panjang.
Atas keberhasilan bantuan yang diberikan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejati Lampung menerima Pemberian Piagam Penghargaan yang diserahkan General PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Cabang Panjang kepada Kejati Lampung bertempat di kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.
Diketahui bantuan hukum non litigasi yang diberikan Datun Kejati Lampung terkait Pemulihan Keuangan Negara dalam Penyelesaian Permasalahan Piutang pada PT. Indo Energy Solution.
Piutang dari perusahaan pengelola pelabuhan milik pemerintah tersebut berkaitan dengan pembayaran sewa lahan dan bangunan periode2022 hingga 2024 dengan total sejumlah Rp1.534.737.270.
PT Pelindo Regional 2 Cabang Panjang selanjutnya memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Kejati Lampung untuk bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Penunjukan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, yang memberi kewenangan kepada jaksa untuk bertindak di dalam maupun di luar pengadilan atas nama negara atau pemerintah.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M menyampaikan bahwa pemberian penghargaan ini diberikan sebagai wujud dari keberhasilan tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Datun Kejaksaan Tinggi Lampung dalam penyelesaikan permasalahan piutang pada PT. Indo Energy Solution.
Menurut Kajati, pencapaian Pemulihan Keuangan Negara ini bukan sekedar angka, melainkan wujud nyata dari optimalisasi fungsi Datun Kejaksaan yang tidak hanya bertindak Refresif, tetapi juga preventif dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.
“Ini menunjukkan bahwa kehadiran Jaksa Pengacara Negara mampu memberikan solusi efektif tanpa harus melalui proses litigasi yng panjang,” ujar Kajati.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id