STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah melakukan penggeledahan di gedung kantor PT. Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) Ruko Sukses 2.28, Jl. Kyai H. Abdul Latif No.11, Kota Serang, Banten, pada Kamis 16 April 2026.
Penggeledahan dilakukan tim penyidik terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan PT. Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) Tahun 2020-2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, dalam penjelasannya menyampaikan Tim Penyidik Pidsus Kejati Banten mendapatkan sekitar 90 bundel dokumen penting dari hasil penggeledahan tersebut.
Tim juga mendapatkan barang bukti elektronik berupa 1 unit CPU yang berhubungan dengan penyidikan yang nantinya akan dijadikan alat bukti dalam perkara dimaksud.
PT. Agrobisnis Banten Mandiri pada tahun 2020-tahun 2024 diketahui melakukan pengelolan keuangan yang diduga tidak mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran, kerja sama, pelaporan dan evaluasi badan usaha milik daerah.
Hasil penyidikan sementara juga menemukan bahwa perusahaan BUMN tersebut tidak menjalankan yang diduga telah mengakibatkan kerugian pada keuangan daerah.
Kejaksaan Tinggi Banten menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta pegawai di bidang teknis yang sedang menangani hal-hal mendesak tetap menjalanakn WFO
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id